Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi jika Ingin Melancong ke Luar Negeri

Kompas.com - 11/08/2021, 15:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang belum usai, membuat masyarkat yang ingin bepergian ke luar negeri harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam siaran pers bersama antara Satgas Covid19 dan Kementrian Perhubuangan (Kemenhub) yang diterima Kompas.com, Selasa (10/8/20210), telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai Rabu (11/8/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian. Kebijakan juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Baca juga: Masuk dan Keluar Jawa-Bali, Masyarakat Wajib Vaksin Dosis 1

Dengan berlakunya SE Nomor 18/2021 ini dan SE Nomor 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan perpanjangan PPKM. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap 49 Mal di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE Nomor 18/2021 tidak berbeda jauh dengan  sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa:

a). Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level. Semuanya dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

b). Surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level.

c). Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi antara lain WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA.

Kemudian WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

d). WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

e). Penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:

1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com