Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Lengkap 49 Mal di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 11/08/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan tersebut, Senin (09/08/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut melalui konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 kali ini, Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan.

Namun, kapasitas pengunjung yang diizinkan hanya sebesar 25 persen yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Uji coba ini rencananya akan dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Namun, tidak semua orang dapat masuk ke mal karena yang diizinkan adalah mereka yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini selaras dengan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pusat Pengelola Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).

Baca juga: UPDATE: 21 Mal di Jakarta Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin

Alphonzus mengharapkan, seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta telah mewajibkan para pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," ucap Alphonzus.

Diketahui, hingga saat ini ada 85 pusat perbelanjaan atau mal yang ada di ibu kota Indonesia.

Soal pemberlakuan sertifikat vaksin sebelum masuk mal di luar DKI Jakarta, hal itu tergantung pada keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Sejauh ini, kata Alphonzus, belum ada keputusan dari Pemda lain yang mengatur tentang hal ini.

Namun, satu hal yang pasti bahwa pusat perbelanjaan sedang melakukan persiapan dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com