Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah PPKM Level 3, Mal Dibuka Hanya untuk 25 Persen Pengunjung

Kompas.com - 10/08/2021, 13:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021), mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di area Jawa-bali akan diperpanjang.

Melalui konfrensi Pers di kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut mengatakan kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," jelas Luhut

Menurut Luhut, sesuai dengan rapat kabinet dengan presiden, evalusi PPKM di area Jawa-Bali akan dilakukan setiap satu kali seminggu.

Baca juga: Mal Akan Dibuka di Empat Kota, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 tahun 2021,daerah yang masuk PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, jam operasionalnya dibuka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Namun demikian, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan yang berada dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.

Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away.

Berikut daerah-daerah yang ada di Area Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3:

Provinsi Banten :Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.

Provinsi Jawa Barat 

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Pangandaran.

Kemudian Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

Provinsi Jawa Tengah 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com