JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di daerah DKI Jakarta mulai dari Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021).
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.
Namun akses diberikan kepada pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Terlebih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi Covid-19 untuk kondisi PPKM level 4.
Baca juga: Senayan City Dinobatkan sebagai Mal Terbaik Asia
Karena itulah, untuk mengadaptasi aturan baru ini, beberapa mal di DKI Jakarta mulai menyosialisasikan perlunya sertifikat vaksin sebagai syarat masuk.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), berikut beberapa mal di DKI Jakarta yang mewajibkan sertifikat vaksin untuk syarat masuk.
1. Cibubur Junction
Lihat postingan ini di Instagram
Cibubur Junction yang berada di daerah Jakarta Timur merupakan mal yang telah mewajibkan para pengunjungnya membawa sertifikat vaksin sebagai syarat masuk.
Hal tersebut mereka sampaikan melalui akun instaragmnya. Namun tidak dijelaskan, kapan waktu efektif aturan sertifikat vaksin tersebut mulai berlaku.
2. ITC Cempaka Mas
Lihat postingan ini di Instagram
Mal yang berlokasi di Jakarta Pusat, ITC Cempaka Mas juga mewajibkan para pengunjungnya untuk memiliki surat vaksin.
Karena itu, bagi yang belum melakukan vaksin diimbau untuk segera mendapatkannya agar bisa beraktivitas di area ITC Cempaka Mas.
Sosialisasi tersebut telah disampaikan sejak 2 Agustus lalu dan mulai efektif bila mall sudah dibuka lagi.
3. Lippo Mall Puri
Lihat postingan ini di Instagram
Lippo Mall Puri merupakan salah satu mal di kawasan Jakarta Barat yang sudah mulai mensosialisasikan kepada pengunjung mall untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19.