JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) bakal mengalami penyesuaian tarif.
Pemberlakuan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), tertanggal 22 Maret 2021.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) PT Hutama Karya (Persero) J Aries Dewantoro menuturkan, penyesuaian tarif ini menyusul telah dilakukan sosialisasi masif oleh perusahaan selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan variable message sign (VMS)," ujar Aries dalam keterangan tertulis, Rabu (11/08/2021).
Baca juga: Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Bakal Naik
Aries menjelaskan, penyesuaian tarif Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal seharusnya karena arahan penyekatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung.
Tak hanya itu, penundaan terjadi karena terdapat beberapa masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholders (pemangku kepentingan), hingga asosiasi perwakilan konsumen.
Aries memastikan, penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Dari pelayanan, kami bisa pastikan, ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya, baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola," ujarnya.
Adapun rincian tarif baru Tol Bakter berdasarkan jarak terjauh sebagai berikut:
Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar
Bakauheni Utara-Terbanggi Besar
Kalianda-Terbanggi Besar
Sidomulyo-Terbanggi Besar
Lematang-Bakauheni Selatan
Kotabaru-Bakauheni Selatan