Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal di Daerah PPKM Level 4 Luar Pulau Jawa-Bali Masih Ditutup

Kompas.com - 11/08/2021, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di luar Pulau Jawa-Bali selama dua pekan.

Hal ini sebagaimana disebutkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," terang Airlangga.

Artinya, kebijakan ini berlaku sejak Selasa (10/08/2021) hingga Senin (23/08/2021).

Airlangga merinci, setidaknya ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih memberlakukan PPKM Level 4.

Baca juga: Masuk dan Keluar Jawa-Bali, Masyarakat Wajib Vaksin Dosis 1

Kemudian, 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, dan 39 kabupaten/kota memberlakukan PPKM Level 2.

Sebagai tindaklanjut kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Khusus PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, salah satu kebijakan yang diatur adalah operasionalisasi pusat perbelanjaan atau mal.

Dalam Inmendagri tersebut, kegiatan di mal ditutup sementara, kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap 49 Mal di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin

Jam operasional supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari berada di mal dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara kegiatan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berdiri sendiri (stand-alone) maupun di hanya menerima delivery/take-away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Adapun wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 sebagai berikut:

  • Aceh (Kota Banda Aceh).
  • Sumatera Utara (Kota Medan dan Kota Pematangsiantar).
  • Riau (Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai).
  • Jambi (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi).
  • Sumatera Selatan (Kota Palembang).
  • Kepualauan Bangka Belitung (Kabupaten Bangka).
  • Bengkulu (Kabupaten Bengkulu Utara).
  • Lampung (Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat).
  • Kalimantan Utara (Kota Tarakan).
  • Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya).
  • Kalimantan Timur (Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda).
  • Kalimantan Selatan (Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru).
  • Nusa Tenggara Timur (Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka).
  • Sulawesi Utara (Kabupaten Minahasa dan Kota Manado).
  • Sulawesi Tengah (Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso).
  • Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur).
  • Papua (Kota Jayapura).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com