JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di luar Pulau Jawa-Bali selama dua pekan.
Hal ini sebagaimana disebutkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," terang Airlangga.
Artinya, kebijakan ini berlaku sejak Selasa (10/08/2021) hingga Senin (23/08/2021).
Airlangga merinci, setidaknya ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih memberlakukan PPKM Level 4.
Baca juga: Masuk dan Keluar Jawa-Bali, Masyarakat Wajib Vaksin Dosis 1
Kemudian, 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, dan 39 kabupaten/kota memberlakukan PPKM Level 2.
Sebagai tindaklanjut kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Khusus PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, salah satu kebijakan yang diatur adalah operasionalisasi pusat perbelanjaan atau mal.
Dalam Inmendagri tersebut, kegiatan di mal ditutup sementara, kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 49 Mal di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin
Jam operasional supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari berada di mal dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara kegiatan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berdiri sendiri (stand-alone) maupun di hanya menerima delivery/take-away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Adapun wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 sebagai berikut: