JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 untuk Golongan I atau kendaraan pribadi.
Tarif Tol Japek ini akan terintegrasi dengan Tol Layang Japek II (Elevated) yang selama 11 bulan sejak beroperasi belum dikenakan tarif apa pun.
"Jadi, jarak terjauhnya itu dikenakan tarif Rp 20.000," jelas Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Jika dikenakan pengoperasian terintegrasi, tarif rata-rata per kilometer hanya Rp 276 untuk Golongan I dan pengguna cukup melakukan sekali transaksi.
Baca juga: Catat, Rincian Tarif Integrasi Tol Layang Jakarta-Cikampek
Hal berbeda jika dilakukan pengoperasian tarif terpisah antara Tol Japek dengan Tol Layang Japek (Elevated) II.
Apabila dilakukan pengoperasian tarif terpisah, pengguna jalan perlu melakukan dua kali transaksi yaitu di Tol Japek maupun Tol Layang Japek II (Elevated).
Subakti mengungkapkan integrasi sistem tarif ini juga akan meminimalisasi titik transaksi dengan hanya membayar satu kali dapat melancarkan distribusi lalu lintas (lalin).
Sistem pentarifan ini terbagi dalam empat wilayah yakni Jakarta IC-Pondok Gede Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC-Cikampek.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengungkapkan, tarif baru ini akan diberlakukan sebelum 12 Desember 2020.
Baca juga: November Tol Layang Japek Mulai Bertarif, Besarannya Rp 20.000
"Kami pastikan sebelum 12 Desember 2020 kami bisa berlakukan," tegas Endra.
Berikut ini rincian tarif terintegrasi antara Tol Japek dan Tol Layang Japek II (Elevated) dari jarak terjauh: