Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Sebut Mafia Tanah Juga Gunakan Buzzer di Media Sosial

Kompas.com - 11/11/2020, 20:21 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mencatat, sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan berjumlah 9.000 kasus hingga Oktober 2020.

Jumlah kasus konflik pertanahan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, salah satu penyebab maraknya sengketa pertanahan tersebut berasal dari mafia tanah.

"Kami keras sekali dengan mafia tanah. Tapi untuk diketahui, mafia itu juga fight back (melawan)," tegas Sofyan dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/11/2020).

Bahkan, mafia tanah tersebut menggunakan jasa buzzer di platform media sosial untuk melawan Pemerintah.

Baca juga: Konflik Pertanahan 9.000 Kasus, Pengamat Sarankan Pemerintah Bagi-bagi Tanah

Sofyan mengatakan, mafia tanah tersebut menggunakan skenario seolah-olah mereka menjadi korban.

Namun, Pemerintah terus berupaya untuk melawan mafia tanah dengan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sofyan pun bercerita, dia terpaksa menghukum 9 pejabat BPN di Jakarta Timur dengan melakukan pemecatan atau pencopotan jabatan dan diasingkan ke tempat jauh.

Hal ini disebabkan para pejabat telah melakukan pelanggaran yang membuat mafia tanah bergerak bebas.

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menangkap banyak mafia tanah di Medan yang mana menjadi lokasi paling banyak mafia tanah.

Menurut Sofyan, bekerja dalam memerangi mafia tanah bukan pekerjaan mudah, namun pihaknya sangat keras dalam memberantas mereka.

"Oleh sebab itu, kasus sengketa oleh mafia tanah akan berkurang ke depan. Karena, mafia tanah akan berpikir dua hingga tiga kali sebelum melakukan kerja mafianya ini," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com