Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat

Kompas.com - 14/04/2020, 08:54 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Perkara tersebut menjerat artis sinetron Galih Ginanjar, serta Rey Utami dan suaminya Pablo Benua.

Berikut rangkuman fakta dari sidang putusan dari perkara trio ikan asin tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum: Mengapa Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami

1. Putusan lewat teleconference

Sidang trio ikan asin yang menyeret nama terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).

Ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Hal itu pun disampaikan langsung oleh kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto, saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin (13/4/2020).

“Sidang Galih Ginanjar cs dengan agenda putusan, secara teleconfrence. Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metro Jaya,” tulis Sugiyarto.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Trio Ikan Asin Digelar Hari Ini via Teleconference

 

2. Vonis berbeda untuk trio ikan asin

Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan sidang trio ikan asin melalui teleconference.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo.

Rey Utami yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Baca juga: Menanti Putusan Sidang Kasus Trio Ikan Asin dan Perjalanan Kasusnya

3. Galih Ginanjar dapat vonis paling berat

Terdakwa Galiih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo. Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara. 

Kuasa hukumnya, Sugiyarto, mengatakan Galih menyerahkan langkah selanjutnya kepada dia

“Sejauh ini (Mas Galih) menyerahkan ke kuasa hukum, akan melakukan tindakan hukum bagaimana kita berserah mempercayakan kepada kuasa hukumnya,” ucap Sugiyarto.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan

4. Galih Ginanjar ajukan banding

Sugiyarto mengatakan Galih Ginanjar akan melakukan banding atas putusan yang telah dibacakan.

Sugiyarto menambahkan, masih mempunyai waktu hingga dua minggu ke depan untuk mengajukan banding tersebut.

“Kami banding fix dalam satu minggu ini. Kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” kata Sugiyarto. 

Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harga Tiket Fan Meeting Ahn Bo Hyun, Paling Murah Rp 800.000

Harga Tiket Fan Meeting Ahn Bo Hyun, Paling Murah Rp 800.000

K-Wave
Deva Mahenra Pernah Dimarahi Seorang Aktris Saat Masih Jadi Pemeran Pendukung gara-gara Panggil 'Mbak'

Deva Mahenra Pernah Dimarahi Seorang Aktris Saat Masih Jadi Pemeran Pendukung gara-gara Panggil 'Mbak'

Seleb
James Blunt Salahkan Beban Kerja di Star Wars sebagai Penyebab Kambuhnya Kecanduan Narkoba Carrie Fisher

James Blunt Salahkan Beban Kerja di Star Wars sebagai Penyebab Kambuhnya Kecanduan Narkoba Carrie Fisher

Seleb
Ibra Azhari 6 Kali Terjerat Narkoba, Tim Kuasa Hukum Minta Rehabilitasi

Ibra Azhari 6 Kali Terjerat Narkoba, Tim Kuasa Hukum Minta Rehabilitasi

Seleb
Bintang Queen of Tears Kim Ji Won Umumkan Tur Fanmeeting Be My One 2024, Jakarta Masuk Lis

Bintang Queen of Tears Kim Ji Won Umumkan Tur Fanmeeting Be My One 2024, Jakarta Masuk Lis

K-Wave
Lirik Lagu Tersisa Rindu, Lagu Baru dari Fabio Asher

Lirik Lagu Tersisa Rindu, Lagu Baru dari Fabio Asher

Musik
Lirik Lagu Boleh Kau Adu, Lagu Baru dari Fabio Asher

Lirik Lagu Boleh Kau Adu, Lagu Baru dari Fabio Asher

Musik
Lirik Lagu Cahaya, Singel Baru dari Maudy Ayunda

Lirik Lagu Cahaya, Singel Baru dari Maudy Ayunda

Musik
Pantun “Masak Aer” Laris Manis, Opie Kumis Bayar Royalti ke Hansip

Pantun “Masak Aer” Laris Manis, Opie Kumis Bayar Royalti ke Hansip

Seleb
Cerita Raffi Ahmad Dapat Pisang Satu Tandan Saat Touring Bareng Ariel, Desta, dan Gading Marten

Cerita Raffi Ahmad Dapat Pisang Satu Tandan Saat Touring Bareng Ariel, Desta, dan Gading Marten

Seleb
Lirik Lagu Mahir Memberi Luka, Lagu Baru dari Fabio Asher

Lirik Lagu Mahir Memberi Luka, Lagu Baru dari Fabio Asher

Musik
Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tembus 2 Juta Penonton

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tembus 2 Juta Penonton

Film
Lirik Lagu Mabuk Asmara, Lagu Baru dari Fabio Asher

Lirik Lagu Mabuk Asmara, Lagu Baru dari Fabio Asher

Musik
Jadi Kuasa Hukum Ibra Azhari untuk Kasus Narkoba, Lukman Azhari: Kemauan Saya Sendiri

Jadi Kuasa Hukum Ibra Azhari untuk Kasus Narkoba, Lukman Azhari: Kemauan Saya Sendiri

Seleb
Sembilan Tahun Menikah, Chacha Frederica dan Dico Ganindito Berbagi Tips Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Sembilan Tahun Menikah, Chacha Frederica dan Dico Ganindito Berbagi Tips Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com