Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Mengapa Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami

Kompas.com - 26/03/2020, 16:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Galih Ginanjar dengan 3,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Tuntutan itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa lain, Pablo Benua dan Rey Utami.

Kuasa hukum Galih Ginanjar pun mempertanyakan hal itu. Menurut dia, Galih adalah bintang tamu di kanal YouTube Pablo dan Rey.

Baca juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan

Merekalah yang merilis video berisi ucapan Galih yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

"Itu yang saya juga mempertanyakan. Galih hanya spontanitas di situ dan orang yang diundang. Dia bintang tamu, ya kan ini undang-undangnya ITE," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).

Berdasarkan pasal yang digunakan dalam UU ITE dalam perkara itu, kata Sugiyarto, Galih bukan yang mendistribusikan video itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Galih Ginanjar Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Video Ikan Asin

"Di mana bahasanya 'barang siapa mendistribusikan, mentransmisikan', kan gitu kan. Nah, Galih kan jauh dari orang yang meng-upload, mendistribusikan, mentransmisikan," ucapnya.

Sugiyarto menambahkan Galih tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Di dalam video yang diputar di sidang, kata Sugiyarto, Galih tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.

Baca juga: Fokus Hukum, Galih Ginanjar Ogah Tanggapi Barbie Kumalasari

 

Sugiyarto menambahkan, pokok perkara kasus ini merupakan berkaitan dengan pernyataannya Galih yang dituding Fairuz.

"Yang kedua, bahwa Galih tidak pernah mengatakan yang sidampaikan oleh pelapor dalam BAP di poin 7 dan poin 18. Tidak ada di dalam video yang dilaporkan yang menjadi pokok perkara di dalam masalah ini, gitu Mas," ungkapnya.

Meski begitu, Sugiyarto tetap menghormati keputusan jaksa yang menuntut Galih Ginanjar.

Baca juga: Perjalanan Kasus Video Ikan Asin sampai Jatuh Tuntutan yang Berbeda

 

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jaksa memberikan tuntutan yang berbeda-beda kepada ketiga terdakwa.

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Doakan Trio Ikan Asin agar Tidak Lakukan Perbuatan Jahat Lagi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com