JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin yakni, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar akhirnya dituntut.
Dalam sidang tuntutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020), mereka mendapatkan ancaman penjara yang berbeda-beda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut rangkuman perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin hingga sampai pembacaan tuntutan.
Kombes Pol Argo Yuwono yang dulu masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.
Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel
Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.
Kemudian, mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.