Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan

Kompas.com - 23/03/2020, 17:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Ketiganya dijatuhkan tuntutan yang berbeda-beda.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Galih Ginanjar Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Video Ikan Asin

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Pablo Benua Mengaku Marahi Editor Video yang Unggah Video Ikan Asin

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Fokus Hukum, Galih Ginanjar Ogah Tanggapi Barbie Kumalasari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com