Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Klaim Galih Ginanjar Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Video Ikan Asin

Kompas.com - 19/02/2020, 21:18 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar bersyukur dengan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmowidjoyo, keterangan Effendi Saragih selaku ahli hukum pidana menunjukkan kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus hukum tersebut.

"Klien kami Galih Ginanjar tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu yang kita catat sebagai kesimpulan sidang hari ini," ucap Sugiyarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Kasus Video Ikan Asin, Pablo Benua: YouTube Bakal Kena UU ITE Enggak?

Adapun, klaim kuasa hukum Galih merujuk pada keterangan Effendi yang menyatakan bahwa Galih sebagai narasumber atau bintang tamu tak bisa disalahkan ihwal pendistribusian video yang menyangkut pelanggaran hukum.

"Bahasa hukum di pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 itu disebutkan, barang siapa mentransmisikan, mendistribusikan yang bisa kemudian dokumen itu dibagikan melalui internet begitu. Nah, Galih tidak terbukti secara meng-upload itu sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara ini, itu saja," ucap Sugiyarto meniru ucapan saksi ahli.

Meski demikian, Galih tak mau sesumbar dengan keterangan saksi ahli yang diklaim meringankan posisinya sebagai terdakwa.

Baca juga: Di Tahanan, Galih Ginanjar Peluk Barbie Kumalasari dan Minta Maaf

"Ya kita lihat aja ke depannya persidangannya seperti apa," ujar Galih.

Galih Ginanjar didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (19/2/2020).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Galih Ginanjar didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (19/2/2020).

Adapun, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/2/2020) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca juga: Barbie Kumalasari Merasa Tak Dihargai Galih Ginanjar

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com