Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding

Kompas.com - 13/04/2020, 19:40 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus video ikan asin, Galih Ginanjar divonis paling berat di antara terdakwa kasus video ikan asin lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua.

Majelis Hakim Agus Widodo menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada Galih Ginanjar dalam sidang yang digelar, Senin (13/4/2020).

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto mengatakan bakal melakukan banding.

Sugiyarto menyebut bahwa mereka masih mempunyai waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan

“Kami banding fix dalam satu minggu ini. Kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” ucap Sugiyarto saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, Sugiyarto menyebut bahwa Galih Ginanjar sudah menyerahkan sepenuhnya perihal banding kepadanya.

“Sejauh ini (Mas Galih) menyerahkan ke kuasa hukum, akan melalukan tindakan hukum bagaimana kita berserah mempercayakan kepada kuasa hukumnya,” ucap Sugiyarto.

Sebelumnya, dalam sidang yang dilakukan melalui teleconference, Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum: Mengapa Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com