JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Gaga Muhammad kini bisa menghirup udara bebas setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 4,5 tahun penjara karena kasus kelalaian kecelakaan dengan Laura Anna.
Gaga bebas lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim padanya.
Mantan kekasih Laura Anna ini bebas pada Kamis 18 April 2024 setelah menjalani hukuman penjara dua tahun.
Baca juga: Kisah Laura Anna Akan Dibuatkan Film, Pihak Keluarga Gaga Muhammad Titip Satu Pesan
Kasus kecelakaan ini sempat jadi sorotan publik karena mengakibatkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera tulang belakang.
Hal itu menyebabkan Laura mengalami kelumpuhan hingga akhir hidupnya.
Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Kompas.com merangkum fakta kebebasan Gaga Muhammad.
Baca juga: Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis
Kebebasan Gaga Muhammad dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengatakan, Gaga Muhammad dinyatakan bebas bersyarat.
Gaga dibebaskan lebih cepat dari vonis yang didapat karena dia dinilai tertib dan patuh sebagai seorang terpidana.
"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus," ujar Fahmi di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Berencana Kembali Jadi Selebgram
"Penilaian khusus ini nanti akan diberikan kalapas berdasarkan mungkin dari persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," lanjut Fahmi.
Meski saat ini Gaga bebas dari hukuman penjara, ia akan tetap menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi hingga 2026.
Fahmi mengatakan, ayah Gaga bersyukur atas kebebasan anaknya.
“Ya ayahnya bersyukur aja, anaknya sudah bebas. Ini kan bagian dari perjalanan hiduplah ya,” kata Fahmi.
Baca juga: Gaga Muhammad Bebas, Kuasa Hukum: Ayahnya Bersyukur Anaknya Bebas