Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis

Kompas.com - 30/04/2024, 20:05 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Gaga Muhammad bebas lebih cepat setelah sebelumnya mendapat vonis 4,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kecelakaan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna.

Gaga Muhammad bebas bersyarat pada 18 April 2024 usai menjalani hukuman penjara dua tahun.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan kliennya bebas lebih cepat dari vonis yang didapat.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Berencana Kembali Jadi Selebgram

"Gaga sendiri yang mungkin dia tertib, dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi di daerah Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

Fahmi mengatakan, Gaga dinilai berkelakuan baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) tempatnya ditahan.

Sehingga Gaga mendapat hak remisi dan dibebaskan secara bersyarat.

Baca juga: Gaga Muhammad Bebas, Kuasa Hukum: Ayahnya Bersyukur Anaknya Bebas

Meski bebas, Gaga juga tetap menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus," ujar Fahmi.

"Penilaian khusus ini nanti akan diberikan kalapas berdasarkan mungkin dari persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," lanjut Fahmi.

Fahmi mengatakan, setelah bebas ini, Gaga sedang bersantai menjalani aktivitasnya kembali.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun pada 2022, Gaga Muhammad Kini Telah Bebas

Fahmi memastikan, kasus kelalaian atas kecelakaan yang menimpa mendiang Laura Anna ini pun sudah dinyatakan selesai mengingat Gaga telah menjalani hukumannya di penjara.

"Alhamdulillah dia sudah bebas, dan menjadi masyarakat biasa sehingga dia bisa mau ke mall, dia mau ke mana, mau ke mana saja dalam keadaan bebas," ujar Fahmi.

"Dan itu yang harus kita syukuri apa yang terjadi sama dirinya menjadi bagian catatan sejarah kehidupan dia satu hal yang harus dipahami dengan dia sudah menjalani hukuman ini maka kasus ini close," tutur Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com