Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Bebas, Kuasa Hukum: Ayahnya Bersyukur Anaknya Bebas

Kompas.com - 30/04/2024, 14:16 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Gaga Muhammad telah bebas dari penjara usai divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kelalaian dalam mengemudi pada 2022 lalu.

Adapun bebasnya Gaga Muhammad dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Namun, dia belum mengetahui secara pasti tanggal Gaga bebas.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun pada 2022, Gaga Muhammad Kini Telah Bebas

“Yang jelas dia (Gaga) keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya,” kata Fahmi kepada Kompas.com via telepon, Selasa (30/4/2024).

Di sisi lain, menurut informasi yang dihimpun, Gaga dinyatakan bebas bersyarat.

Fahmi Bachmid juga telah menghubungi ayah Gaga. Fahmi menyebut ayahnya bersyukur atas bebasnya sang anak.

Baca juga: Upaya Terakhir Gaga Muhammad Setelah Banding Ditolak, Ajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung

“Saya barusan telpon ayahnya, ayahnya temen saya memang,” ungkap Fahmi.

“Ya ayahnya bersyukur aja, anaknya sudah bebas. Ini kan bagian dari perjalanan hiduplah ya,” tambah Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Gaga Muhammad Setelah Hampir 7 Bulan di Penjara

Sebab, Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi. Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com