Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Gaga Muhammad Setelah Hampir 7 Bulan di Penjara

Kompas.com - 17/05/2022, 16:19 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menjelaskan kondisi kliennya yang saat ini tengah mendekam di penjara.

Diketahui hampir tujuh tujuh bulan Gaga Muhammad di penjara, terhitung sejak November 2021 lalu.

Terkait dengan kondisi Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya baik-baik saja.

“Gaga dalam keadaan sehat,” ujar Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Kemudian, Fahmi juga menyebut kondisi psikis Gaga Muhammad yang sudah bisa menerima hukuman yang mesti dijalaninya.

Baca juga: Hakim Tolak Banding Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna Bilang Begini

“Kalau itu (hukumannya) sudah diterima, (secara) psikis bisa diterima. Cuma orang mencari keadilan ini kan persoalan beda. Jadi ini diluruskan kecelakaan itu,” tutur Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Fahmi juga telah mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA) usai bandingnya ditolak di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Fahmi Bachmid lantas mengungkapkan alasan mengajukan kasasi demi mencari keadilan untuk kliennya.

“Jadi hari ini saya telah menyatakan kasasi, jadi akte permintaan kasasi per tanggal 17 Mei ini saya sampaikan," kata Fahmi.

"Berarti, terhitung hari ini Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad melalui saya selaku kuasa hukumnya telah menyampaikan secara hukum bahwa dia mengajukan kasasi atas putusan pengadilan negeri Jakarta Timur Jo Putusan Pengadilan Tinggi,” tutur Fahmi Bachmid.

Baca juga: Banding Ditolak, Gaga Muhammad Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Sebab, Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Baca juga: Banding Ditolak, Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com