Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Gaga Muhammad Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/03/2022, 19:18 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banding atas nama terdakwa Gaung Sabda Muhammad atau Gaga Muhammad telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Perkara dengan nomor No.48/PID.SUS/2022/PT DKI tersebut ditetapkan ditolak pada hari ini, Selasa (29/3/2022).

"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim," kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan sebagaimana isi amar putusan, kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Dengan demikian, Gaga Muhammad tetap harus menjalani vonis 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Serahkan Memori Banding hingga Ibunda Beberkan Bukti Transfer

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Sebab, Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Tak hanya itu, Ibunda Gaga Muhammad juga menyertakan bukti transfer uang kepada keluarga Laura Anna.

Baca juga: Muncul Petisi Tuntut Hukuman Gaga Muhammad Diperberat, Begini Tanggapan Ibunda

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang bagian belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.

Baca juga: Kuasa Hukum dan Ibunda Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Setebal 44 Halaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com