Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum dan Ibunda Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Setebal 44 Halaman

Kompas.com - 08/02/2022, 16:42 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di kawasan Penggilingan, Selasa (8/2/2022).

Kedatangan Fahmi ditemani ibunda Gaga Muhammad, Janariyah untuk memberikan memori banding atas vonis 4,5 tahun terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

“Dari penasehat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke Paniteraan dan ini sudah saya sampaikan,” kata Fahmi usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

“Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi. Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman,” tambah Fahmi lagi.

Baca juga: Besok, Kuasa Hukum Serahkan Memori Banding, Disaksikan Ibu Gaga Muhammad

Dalam memori banding itu terdapat delapan poin yang diajukan Fahmi Muhammad. Yang pertama mengenai penyebab kelumpuhan mendiang Laura Anna, serta yang kedua adanya kekeliruan kelumpuhan.

“Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad, jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini,” tutur Fahmi.

Lalu yang ketiga, menurut Fahmi, adanya bukti-bukti dalam persidangan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian yang keempat tentang bukti dan fakta yang jauh dari kebenaran.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Siapkan 8 Poin Penting dalam Memori Banding

“Keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan,” ungkap Fahmi.

Dan yang kelima soal pembelaan diri Gaga Muhammad. Yang menurut Fahmi itu merupakan hal yang wajar.

Serta keenam, soal Gaga Muhammad yang tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna.

“Jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan padadahal ada 1 tahun menghabiskan waktunya untuk menjaga korban,” tutur Fahmi.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Gaga Muhammad Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sementara yang ketujuh soal menyamakan unsur kelalaian dan kesengajaan.

Dan yang terakhir tentang pemahaman musibah, yang mana menurut Fahmi kecelakaan merupakan sebuah musibah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com