Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Gaga Muhammad Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/02/2022, 19:15 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, telah mengajukan banding atas vonis tersebut.

Lantas bagaimana kondisi Gaga saat ini setelah putusan 4,5 tahun penjara?

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis Gaga Muhammad

Fahmi Bachmid menyebut kondisi Gaga Muhammad baik-baik saja.

“Alhamdulillah baik-baik saja (Gaga Muhammad)” tulis Fahmi Bachmid via pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/1/2022).

Selebihnya Fahmi belum bisa menjelaskan secara detail kondisi Gaga Muhammad.

Baca juga: Pengajuan Banding Gaga Muhammad dan Keberatan atas Dua Hal

“Bentar saya akan ketemu Gaga,” ujar Fahmi lagi.

Lebih lanjut, Fahmi juga mengatakan akan memberikan memori banding pada 8 Februari 2022 setelah mengajukan banding beberapa waktu.

“Insya Allah Selasa saya akan serahkan memori bandingnya,” kata Fahmi lagi.

Baca juga: Ajukan Banding, Pihak Gaga Muhammad Keberatan Dua Hal Ini

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com