JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah pihak terdakwa Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara, kini giliran jaksa penuntut umum (JPU) juga turut mengajukan banding.
Hal itu diketahui dari Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad.
Kebetulan Fahmi Bachmid yang tengah mengecek banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur justru mengetahui pihak jaksa juga mengajukan banding.
Baca juga: Pengajuan Banding Gaga Muhammad dan Keberatan atas Dua Hal
“Iya mau ngecek (ke Pengadilan tadi) ternyata jaksa-nya banding juga,” kata Fahmi via pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Fahmi mengatakan ia diberitahu oleh panitera pengadilan tentang banding dari jaksa.
“Saya baru diberitahu panitera kalau jaksanya banding,” ucap Fahmi lagi.
Baca juga: Ajukan Banding, Pihak Gaga Muhammad Keberatan Dua Hal Ini
Sementara itu, Kompas.com yang mencoba menghubungi jaksa Handri Dwi Z tetapi belum mendapat jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Keputusan Keluarga
Adapun kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan.
Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.
Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.