Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Banding Gaga Muhammad dan Keberatan atas Dua Hal

Kompas.com - 26/01/2022, 09:44 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Gaung Sabda Alam Muhammad atau biasa dikenal Gaga Muhammad telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 Januari 2022 lalu.

Dalam sidang itu, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan terbukti lalai dalam berkendara.

Majelis Hakim memvonis Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Pada Senin (24/1/2022) Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Ajukan banding

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Timur.

Fahmi mengatakan bahwa itu merupakan hak dari terdakwa.

“Iya banding (kemarin), itu hak,” ujar Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

2. Keputusan keluarga

Langkah Gaga Muhammad untuk banding sudah berdasarkan keinginannya serta keputusan dari pihak keluarga.

“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak,” ucap Fahmi.

“Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding,” tambah Fahmi Bachmid.

Saat ini pihak Gaga Muhammad tengah menungguh memori banding tersebut.

Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Keputusan Keluarga

3. Keberatan atas dua hal ini

Menurut Fahmi Bachmid ada dua hal yang membuat kliennya mengambil langkah banding atas putusan PN Jakarta Timur.

Yang pertama soal penggunaan sabuk pengaman. Poin kedua adalah pihak Gaga menilai adanya kelalaian dari rumah sakit.

“Keberatan, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan ada kelalaian rumah sakit,” tutur Fahmi.

Baca juga: Ajukan Banding, Pihak Gaga Muhammad Keberatan Dua Hal Ini

“Ya nanti diproses di Pengadilan Tinggi,” ujar Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan saat membacakan vonis.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com