Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Banding, Pihak Gaga Muhammad Keberatan Dua Hal Ini

Kompas.com - 25/01/2022, 14:06 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya telah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta pada Senin (24/1/2022).

Menurut Fahmi, ada dua hal yang membuat terpidana Gaga Muhammad keberatan atas vonis tersebut.

“Keberatan, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan ada kelalaian rumah sakit,” kata Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, Fahmi juga mengakui, banding tersebut berdasarkan keputusan keluarga.

Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Keputusan Keluarga

“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya, orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan, ya, kita harus banding,” tutur Fahmi lagi.

Pihak Gaga Muhammad saat ini tinggal menunggu memory banding.

“Ya nanti diproses di Pengadilan Tinggi,” ujar Fahmi lagi.

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara.

Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Baca juga: Tanggapan Ibunda Gaga Muhammad soal Uang Saku Mencapai Rp 30 Juta

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com