Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banding Ditolak, Gaga Muhammad Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Perkara dengan nomor No.48/PID.SUS/2022/PT DKI tersebut ditetapkan ditolak pada hari ini, Selasa (29/3/2022).

"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim," kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan sebagaimana isi amar putusan, kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Dengan demikian, Gaga Muhammad tetap harus menjalani vonis 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Sebab, Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Tak hanya itu, Ibunda Gaga Muhammad juga menyertakan bukti transfer uang kepada keluarga Laura Anna.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang bagian belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/29/191824866/banding-ditolak-gaga-muhammad-tetap-divonis-45-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke