Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riri Khasmita Bantah Bekerja sebagai ART Ibunda Nirina Zubir

Kompas.com - 17/05/2022, 15:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Riri Khasmita membantah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.

Bantahan ini disampaikan setelah Riri Khasmita ditanya majelis hakim mengenai tanggapannya atas kesaksian kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim.

"Enggak Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di sana," kata Riri Khasmita di dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Kemudian, Riri Khasmita mengaku bahwa ia tidak pernah digaji oleh mendiang Cut Indria Marzuki.

Baca juga: Ikuti Sidang Mafia Tanah, Kakak Nirina Zubir: Ada Pemain Figuran

Menurut Ririn Khasmita, ia hanya dipercaya mengurus sejumlah kos-kosan milik Cut Indria Marzuki yang letaknya tidak jauh dari rumah mendiang.

"Saya tidak bekerja di sana Yang Mulia," ujar Riri Khasmita.

Walaupun mengurus dan bertempat tinggal di sana, Riri Khasmita mengatakan bahwa ia tetap membayar kos-kosan kepada Cut Indria Marzuki.

"Membayar, saya membayar setiap bulan," tutur Riri Khasmita.

Untuk diketahui, dalam persidangan, Fadhlan Karim mengatakan bahwa Ririn Khasmita sudah bekerja sebagai ART Cut Indria Marzuki sejak 2009.

Baca juga: Nirina Zubir Bakal Bersaksi dalam Sidang Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Rp 17 Miliar, Kini Masuk Persidangan

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com