Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat

Perkara tersebut menjerat artis sinetron Galih Ginanjar, serta Rey Utami dan suaminya Pablo Benua.

Berikut rangkuman fakta dari sidang putusan dari perkara trio ikan asin tersebut.

1. Putusan lewat teleconference

Sidang trio ikan asin yang menyeret nama terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).

Ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Hal itu pun disampaikan langsung oleh kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto, saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin (13/4/2020).

“Sidang Galih Ginanjar cs dengan agenda putusan, secara teleconfrence. Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metro Jaya,” tulis Sugiyarto.

2. Vonis berbeda untuk trio ikan asin

Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan sidang trio ikan asin melalui teleconference.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo.

Rey Utami yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

3. Galih Ginanjar dapat vonis paling berat

Terdakwa Galiih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo. Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara. 

Kuasa hukumnya, Sugiyarto, mengatakan Galih menyerahkan langkah selanjutnya kepada dia

“Sejauh ini (Mas Galih) menyerahkan ke kuasa hukum, akan melakukan tindakan hukum bagaimana kita berserah mempercayakan kepada kuasa hukumnya,” ucap Sugiyarto.

4. Galih Ginanjar ajukan banding

Sugiyarto mengatakan Galih Ginanjar akan melakukan banding atas putusan yang telah dibacakan.

Sugiyarto menambahkan, masih mempunyai waktu hingga dua minggu ke depan untuk mengajukan banding tersebut.

“Kami banding fix dalam satu minggu ini. Kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” kata Sugiyarto. 

https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/14/085420266/perkara-trio-ikan-asin-sidang-teleconference-dan-galih-ginanjar-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke