Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Sidang Kasus Trio Ikan Asin dan Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 13/04/2020, 11:57 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang kasus trio ikan asin yang menyeret nama terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua akan diputus pada siang nanti, Senin (13/4/2020).

Adapun nama ketiga terdakwa itu dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq lantaran diduga mencemarkan nama baik atas konten video ikan asin.

Dan hari ini sekira pukul 13.00 WIB, sidang trio ikan asin akan diputus melalui teleconfrence mengingat saat ini di tengah situasi pandemi corona. Hal itu dibenarkan okeh tim kuasa hukumnya Sugiyarto.

“Sidang Galih Ginanjar Cs hari ini dengan agenda Putusan, masih secara teleconfrence. Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metrojaya. Target waktu kami pukul 13.00 WIB,” tulis Sugiyarto kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Covid-19, Sidang Kasus Ikan Asin Dilakukan via Teleconference

Terkait dengan pesan dari para terdakwa, Sugiyarto hanya mengatakan bahwa ketiga siap menjalani putusan pada hari ini.

“Enggak ada pesan khusus. Prinsipnya kami siap dengan apapun putusan Hakim,” tulis Sugiyarto menambahkan.

Sementara itu, berikut perjalanan kasus video ikan asin seperti dirangkum Kompas.com.

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian saat datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). KOMPAS.com/Revi C Rantung Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian saat datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

1. Dilaporkan Fairuz A Rafiq pada Juli 2019

Artis peran Fairuz A Rafiq menjadi pihak yang melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dengan video yang diunggah oleh Rey Utami dalam konten YouTubenya.

Di situ, kebetulan Galih Ginanjar sebagai bintang tamu dalam acara konten tersebut.

Merasa dirugikan l, pada 1 Juli 2019, Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.

Atas laporan itu, Rey Utami, Pablo Benua hingga Galih Ginanjar dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Doakan Trio Ikan Asin agar Tidak Lakukan Perbuatan Jahat Lagi

2. Galih Ginanjar Sempat Kelabui Polisi

Saat Galih Ginanjar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video ikan asin, pihak kepolisian menjemputnya di kediaman Galih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com