Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Sidang Kasus Trio Ikan Asin dan Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 13/04/2020, 11:57 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Namun, hasil tersebut nihil hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

"Kita mau menangkap di rumahnya, tapi tidak ada saat kita cari. Yang bersangkutan menginap di sebuah hotel di Jakarta Selatan," tutur Argo.

Berbeda dengan Pablo Benua dan Rey Utami yang menjalani pemeriksaan dan saat itu pun menjadi tersangka. Keduanya langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Sudah Maafkan Trio Ikan Asin

3. Berkas Perkara Dilimpahkan pada Agustus 2019

Setelah berkas perkara lengkap alias P21, tahap pertama kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Berkas perkara itu pun dinyatakan lengkap pada Agustus 2019 lalu.

“Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo ketika dihubungi.

4. Sidang Perdana dan Dakwaan

Pada 9 Desember 2019 merupakan awal sidang perdana kasus video ikan asin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gelaran sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sanny memberikan tiga dakwaan kepada terdakwa yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Dakwaan-dakwaan itu adalah pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

5. Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Fairuz A Rafiq tampak hadir. Di situ, Faiuz hadir sebagai saksi.

Dalam ruang sidang, Fairuz tak henti-hentinya menangis saat menceritakan awal dirinya tahu akan video ikan asin itu.

Bahkan usai menangis dan tim kuasa hukum mulai trio ikan asin mulai bertanya, emosi Fairuz tak bisa dibendung. Beberapa kali dia tampak beradu argumen dengan kuasa hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com