Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Ikan Asin, Kuasa Hukum Anggap BAP Fairuz A Rafiq Cacat Hukum

Kompas.com - 26/03/2020, 16:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin, Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmo Widjoyo, menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) artis peran Fairuz A Rafiq cacat hukum.

"Menyampaikan BAP itu cacat hukum. Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).

Pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum: Mengapa Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami

Sugiyarto mengatakan, Galih tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Di dalam video yang diputar saat sidang bergulir, Galih tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.

Apalagi, Sugiyarto menambahkan, pokok perkara kasus ini merupakan berkaitan dengan pernyataannya Galih yang dituding Fairuz.

Baca juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan

 

"Tidak ada sebagaimana di sampaikan dalam berita acara. Jadi ngambilnya dari mana itu berita acara dan keterangan pelapor," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jaksa memberikan tuntutan yang berbeda-beda kepada ketiga terdakawa.

Untuk Pablo Benua, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Galih Ginanjar Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Video Ikan Asin

Sedangkan untuk Rey Utami, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sementara ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Fokus Hukum, Galih Ginanjar Ogah Tanggapi Barbie Kumalasari

Ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3), subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Baca juga: Perjalanan Kasus Video Ikan Asin sampai Jatuh Tuntutan yang Berbeda

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com