Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Jadi Negara Pertama yang Sahkan Hak Aborsi

Kompas.com - 05/03/2024, 11:29 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Reuters

PARIS, KOMPAS.com - Perancis pada Senin (4/3/2024) mengesahkan hak aborsi untuk masuk ke konstitusinya.

Ini menjadikan Perancis negara pertama yang melegalkan hak aborsi. Keputusan tersebut disambut baik oleh kelompok hak asasi perempuan, tetapi dikritik keras oleh grup-grup anti-aborsi.

Para anggota parlemen dan senator di Istana Versailles dengan suara bulat mendukung kebijakan ini dengan 780 berbanding 72.

Baca juga: Rusia Batasi Akses Aborsi dengan Alasan Perubahan Demografi

Para aktivis hak aborsi yang berkumpul di pusat Kota Paris bersorak dan bertepuk tangan ketika Menara Eiffel menampilkan tulisan MyBodyMyChoice (Tubuhku Pilihanku), saat hasil pemungutan suara diumumkan di layar raksasa.

Hak aborsi lebih banyak diterima di Perancis dibandingkan Amerika Serikat (AS) dan sebagian besar negara lainnya.

Survei yang dikutip Reuters menunjukkan, sekitar 80 persen masyarakat Perancis mendukung aborsi sebagai hal yang legal.

Baca juga:

“Kami menyampaikan kepada semua perempuan: tubuhmu adalah milikmu dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untukmu,” kata Perdana Menteri Perancis Gabriel Attal kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara.

Perempuan memiliki hak legal untuk aborsi di Perancis sejak undang-undang 1974—yang banyak dikritik keras saat itu.

Adapun AS pada 2022 mencabut kebijakan Roe v Wade yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk aborsi.

Baca juga: Roe v Wade dan Lika-liku Hukum Aborsi AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com