Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

76 Surat Suara Pemilu Indonesia 2024 di Swiss Kembali ke Pengirim

Kompas.com - 10/02/2024, 20:20 WIB
Krisna Diantha Akassa,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

BERN, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) di Swiss sudah memberikan suaranya untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 pada Sabtu (10/2/2024).

Namun, sebelum proses penggunaan hak pilih ini digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Bern, Swiss, mengalami kendala pendataan daftar pemilih.

Sebanyak 76 surat suara yang dikirim PPLN Bern ke daftar pemilih kembali ke pengirim, bahkan salah satu pemilih mengembalikan surat suara karena mendapatkan ganda yaitu untuk dikirim via pos dan coblosan langsung.

Baca juga: Pemilu 2024: Foto Suasana WNI Nyoblos di Swiss, Unik Dilengkapi Bazar Makanan

"Hanya satu yang ganda, karena namanya beda, juga nomor paspornya yang beda,“ kata Ketua PPLN Swiss Rizka Desinta kepada Kompas.com.

Pantauan Kompas.com menunjukkan, permasalahan utama pemilu Indonesia 2024 di Swiss ini sama dengan kawasan Eropa lainnya.

Alamat pemilih yang berubah atau kewarganegaraan yang berganti menciptakan kerumitan tersendiri.

PPLN Bern memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.768 orang, yang 485 di antaranya memilih datang langsung ke TPS di Mattenhofsaal, Guemligen, desa di pinggiran Kota Bern. Sisanya lewat pos.

Pelaksanaan pemilu lancar

Suasana pemungutan suara pemilu 2024 di TPS Mattenhofsaal, Guemligen, desa di pinggiran Kota Bern, Swiss, Sabtu (10/2/2024).KOMPAS.com/KRISNA DIANTHA AKASSA Suasana pemungutan suara pemilu 2024 di TPS Mattenhofsaal, Guemligen, desa di pinggiran Kota Bern, Swiss, Sabtu (10/2/2024).
Meski ada kendala, pelaksanaan pemilu di Swiss terlihat lancar dan tidak ada antrean yang mengular.

Calon pemilih masuk meja pemeriksaan dengan menunjukkan surat undangan dan identitas berupa paspor atau KTP.

Setelah itu dipersilakan menunggu di deretan kursi di sebelahnya. Tak sampai lima menit, namanya akan dipanggil untuk ke meja berikutnya yakni pemberian surat suara.

Setelah calon pemilih mendapatkan surat suara, mereka dipersilakan menuju bilik suara.

Baca juga: WNI di Turkiye Deklarasikan Pemilu Damai, Siap Jalankan 3 Komitmen

Suasana pemungutan suara pemilu 2024 di TPS Mattenhofsaal, Guemligen, desa di pinggiran Kota Bern, Swiss, Sabtu (10/2/2024).KOMPAS.com/KRISNA DIANTHA AKASSA Suasana pemungutan suara pemilu 2024 di TPS Mattenhofsaal, Guemligen, desa di pinggiran Kota Bern, Swiss, Sabtu (10/2/2024).
"Tak boleh bawa hp dan sejenisnya, di situ (bilik suara), harus steril,“ tegas Rizka.

Usai mencoblos di bilik suara, pemilih akan memasukkan surat suara ke kotak suara.

"Selanjutnya bisa keluar setelah jarinya dicelupkan tinta,“ lanjut Rizka.

Usai 485 orang yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) memberikan suara, dilanjutkan pencoblosan dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yakni yang memiliki identitas tetapi belum terdaftar.

"Tapi mereka bisa mencoblos jika masih ada sisa kertas suara, yang jumlahnya 2 persen dari jumlah DPT,“ kata Rizka.

Namun, sekarang turis Indonesia yang ada di Swiss tidak diperbolehkan mencoblos di PPLN Bern.

"Tahun 2019 masih, tahun ini, sesuai aturan KPU Pusat, tidak diperbolehkan lagi. Kami akan ikuti aturan itu,“ ungkapnya.

Hasil pemungutan suara di PPLN Bern akan dihitung pada 14 dan 15 Februari 2024. "Kalau sehari enggak selesai, ya akan dihitung sampai tanggal 15 Februari,“ katanya.

Baca juga: Tahun ini, Separuh Warga Dunia di Lebih dari 50 Negara Ikuti Pemilu yang Berdampak Global

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com