Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Putusan Kasus Terorisme Rusia yang Diajukan Ukraina

Kompas.com - 31/01/2024, 12:20 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang merupakan pengadilan tinggi milik PBB, pada Rabu (31/1/2024) akan mengeluarkan putusan sidang kasus pendanaan terorisme dan diskriminasi rasial oleh Rusia yang diajukan Ukraina.

Kedua kasus tersebut dibawa Ukraina ke meja hijau setelah aneksasi Crimea pada 2014.

Kyiv menuduh Rusia sebagai negara teroris karena mendukung separatis pro-Moskwa di Ukraina timur yang dilanjutkan dengan invasi pada 2022.

Baca juga: Usai Bertemu NATO, Blinken: Masih Ada Kemungkinan Bantuan bagi Ukraina

Ukraina juga menuntut Rusia memberikan kompensasi kepada semua warga sipil yang terjebak konflik tersebut, serta para korban pesawat Malaysia Airlines MH17 yang ditembak jatuh di Ukraina timur.

Kasus ini diajukan sebelum invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022. ICJ pada Jumat (2/2/2024) akan memutuskan apakah mempunyai yurisdiksi untuk menangani kasus mengenai perang.

Rusia juga didakwa atas dugaan pelanggaran konvensi internasional mengenai diskriminasi rasial atas perlakuannya terhadap minoritas Tatar dan penutur bahasa Ukraina di semenanjung Crimea yang dianeksasi.

Dalam sidang ini, Duta Besar Rusia untuk Belanda Alexander Shulgin menuduh Ukraina melakukan kebohongan terang-terangan dan tuduhan palsu, bahkan di pengadilan.

Sementara itu, diplomat terkemuka Ukraina Anton Korynevych balik menuding Rusia berusaha menghapus negaranya dari peta.

“Sejak 2014, Rusia secara ilegal menduduki Crimea dan kemudian terlibat upaya penghapusan budaya, dengan menargetkan etnis Ukraina dan Tatar Crimea,” kata Korynevych, dikutip dari kantor berita AFP.

Baca juga:

Kasus ini diajukan pada 2017 dan berlangsung lama di Aula Besar Kehakiman ICJ, ditambah ribuan halaman dokumen yang diserahkan kepada hakim.

Ini termasuk upaya hukum Ukraina terhadap Rusia yang juga menyeret Moskwa ke pengadilan atas hukum maritim dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda, menengahi perselisihan antarnegara dan berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang mengadili kejahatan perang oleh individu.

Perintah dari ICJ mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding, tetapi hanya mempunyai sedikit kekuasaan untuk menegakkan putusannya.

Misalnya, memerintahkan Rusia menghentikan invasi ke Ukraina satu bulan setelah pecahnya perang, tetapi tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Ukraina Dirundung Dugaan Korupsi Pengadaan Senjata Rp 631 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com