Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/01/2024, 15:28 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan divonis sepuluh tahun penjara pada Selasa (30/1/2024).

Imran Khan disidang atas kasus dokumen bocor yang kontroversial.

Sidang Imran Khan digelar di penjara lokasi ia ditahan setelah ditangkap pada Agustus 2023. Vonisnya dijatuhkan menjelang Pemilu Pakistan pada 8 Februari 2024.

Baca juga: Eks PM Pakistan Imran Khan Dipenjara 3 Tahun

“Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan Wakil Presiden PTI (Pakistan Tehreek-e-Insaf) (Shah Mahmood) Qureshi masing-masing dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dalam kasus kebocoran dokumen,” kata juru bicara partai tersebut kepada wartawan AFP.

Kasus ini berpusat pada Khan dan Mahmood yang disebut mengurusi dokumen dari Duta Besar Pakistan untuk Amerika Serikat. Dokumen itu menuduh Washington terlibat rencana menggulingkan Khan dari jabatannya pada 2022.

Kurang dari dua pekan lagi jutaan warga akan memberikan suaranya di Pemilu Pakistan.

Masa kampanye diwarnai beberapa tuduhan kecurangan dan penindasan terhadap partainya Imran Khan.

Baca juga:

Imran Khan menjabat PM Pakistan pada 2018-2022. Pria berusia 71 tahun itu digulingkan dalam mosi tidak percaya setelah kehilangan dukungan dari para pemimpin militer negara.

Sebagai pemimpin oposisi, Khan melancarkan kampanye pembangkangan terhadap para petinggi dan ini belum pernah terjadi sebelumnya di Pakistan.

Imran Khan menuduh para petinggi negara menggulingkannya dalam konspirasi yang didukung AS dan merencanakan upaya pembunuhan, tetapi hanya melukainya.

Penangkapan Imran Khan pada tahun lalu berujung ricuh.

Pakistan menggunakan kerusuhan tersebut sebagai dalih menindak keras PTI, menyebabkan banyak pemimpin senior membelot atau bersembunyi.

Baca juga: Tersangka Penembak Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditembak Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com