Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eks PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara

Imran Khan disidang atas kasus dokumen bocor yang kontroversial.

Sidang Imran Khan digelar di penjara lokasi ia ditahan setelah ditangkap pada Agustus 2023. Vonisnya dijatuhkan menjelang Pemilu Pakistan pada 8 Februari 2024.

“Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan Wakil Presiden PTI (Pakistan Tehreek-e-Insaf) (Shah Mahmood) Qureshi masing-masing dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dalam kasus kebocoran dokumen,” kata juru bicara partai tersebut kepada wartawan AFP.

Kasus ini berpusat pada Khan dan Mahmood yang disebut mengurusi dokumen dari Duta Besar Pakistan untuk Amerika Serikat. Dokumen itu menuduh Washington terlibat rencana menggulingkan Khan dari jabatannya pada 2022.

Kurang dari dua pekan lagi jutaan warga akan memberikan suaranya di Pemilu Pakistan.

Masa kampanye diwarnai beberapa tuduhan kecurangan dan penindasan terhadap partainya Imran Khan.

  • Mantan PM Pakistan Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun
  • Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap, AS Tak Tertarik Membantu
  • Sedang Dipenjara, Mantan PM Pakistan Imran Khan Pakai AI untuk Pidato

Imran Khan menjabat PM Pakistan pada 2018-2022. Pria berusia 71 tahun itu digulingkan dalam mosi tidak percaya setelah kehilangan dukungan dari para pemimpin militer negara.

Sebagai pemimpin oposisi, Khan melancarkan kampanye pembangkangan terhadap para petinggi dan ini belum pernah terjadi sebelumnya di Pakistan.

Imran Khan menuduh para petinggi negara menggulingkannya dalam konspirasi yang didukung AS dan merencanakan upaya pembunuhan, tetapi hanya melukainya.

Penangkapan Imran Khan pada tahun lalu berujung ricuh.

Pakistan menggunakan kerusuhan tersebut sebagai dalih menindak keras PTI, menyebabkan banyak pemimpin senior membelot atau bersembunyi.

https://www.kompas.com/global/read/2024/01/30/152859070/eks-pm-pakistan-imran-khan-divonis-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke