Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Buru Hakim ICC yang Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin

Kompas.com - 08/11/2023, 19:45 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

MOSKWA, KOMPAS.com - Rusia pada Rabu (8/11/2023) memasukkan nama hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Sergio Gerarde Ugaldo Godinez ke daftar orang yang dicari.

Moskwa memburu Godinez karena mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin terkait perang di Ukraina.

“Dicari dalam rangka penyelidikan kriminal,” kata pemberitahuan di database Kementerian Dalam Negeri Rusia, dikutip dari kantor berita AFP. Godinez adalah hakim asal Kosta Rika di ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Baca juga: Rusia Sebut Armenia Salah karena Gabung ICC

Namun, pemberitahuan itu tidak mencantumkan rincian tuduhan terhadap Godinez.

Pada Maret 2023, ICC mengumumkan surat perintah penangkapan Putin atas tuduhan kejahatan perang berupa mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

ICC juga mengeluarkan surat perintah terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris presiden Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.

Rusia--bukan negara anggota ICC--menegaskan surat perintah terhadap Putin tidak sah.

Namun, surat itu membuat perjalanan Putin ke luar negeri terbatas karena negara-negara anggota ICC harus menangkapnya jika dia menginjakkan kaki di sana.

Putin kemudian tidak menghadiri KTT BRICS pada Agustus dan KTT G20 di India bulan berikutnya, dengan alasan tidak ingin menciptakan masalah bagi teman-temannya.

Baca juga:

Rusia sebelumnya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap jaksa ICC Karim Khan dan beberapa hakim lainnya.

Pada September, Moskwa mengupayakan penangkapan Presiden ICC Piotr Hofmanski.

Masih di bulan itu, ICC membuka kantor lapangan di Ukraina untuk meminta pertanggungjawaban Rusia atas serangan di negara yang didukung Barat tersebut.

Baca juga: Afrika Selatan Ingin Keluar dari ICC karena Surat Perintah Penangkapan Putin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com