MOSKWA, KOMPAS.com – Ketua parlemen Rusia Vyacheslav Volodin mengusulkan agar aktivitas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dilarang di Rusia.
Usul tersebut diutarakan Volodin melalui Telegram setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin dengan tuduhan kejahatan perang.
Volodin mengatakan bahwa undang-undang Rusia harus diubah untuk melarang segala aktivitas ICC di Rusia, sebagaimana dilansir Reuters.
Baca juga: Meski Dukung ICC, Hongaria Tak Akan Tangkap Putin di Negaranya
Dia juga mengusulkan agar siapa saja yang memberikan bantuan serta dukungan kepada ICC harus dijatuhi hukuman.
“Penting untuk menyusun amandemen undang-undang yang melarang aktivitas ICC di wilayah negara kita,” kata Volodin.
Volodin mencontohkan, AS sudah membuat undang-undang untuk mencegah warganya diadili oleh ICC. Dia menuturkan, Rusia seharusnya juga melakukannya.
Baca juga: Standar Ganda ICC (Mahkamah Pidana Internasional)
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin pada awal bulan ini dengan menuduhnya secara ilegal mendeportasi ratusan anak dari Ukraina.
Setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin, berbagai pejabat Rusia angkat suara yang menentangnya.
Salah satu pejabat Rusia bahkan memperingatkan bahwa setiap upaya untuk menangkap Putin sama saja dengan pernyataan perang terhadap Rusia.
Baca juga: Rusia Balas ICC atas Surat Penangkapan Putin, Seret Jaksa ke Penyelidikan Kriminal
Beberapa pejabat Rusia juga menyangkal kejahatan perang di Ukraina dan mengatakan Barat telah mengabaikan kejahatan perang Ukraina.
ICC memiliki anggota 123 negara yang meratifikasi Statuta Roma, termasuk Inggris, Perancis, Jerman, dan beberapa negara pecahan Uni Soviet seperti Tajikistan.
AS, China, dan Rusia bukanlah anggota ICC. Ukraina juga bukan anggota ICC, meskipun Kyiv memberi ICC yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang dilakukan di wilayahnya.
Baca juga: Jutaan Dollar AS Terkumpul di London untuk Dukung ICC Adili Putin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.