Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wahyu Suryodarsono
Tentara Nasional Indonesia

Indonesian Air Force Officer, and International Relations Enthusiast

Standar Ganda ICC (Mahkamah Pidana Internasional)

Kompas.com - 24/03/2023, 08:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INTERNATIONAL Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional secara mengejutkan pada Jumat, 17 Maret 2023, mengeluarkan surat penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas tuduhan kejahatan perang yang terjadi di Ukraina. Tak hanya Putin, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Rusia itu, Maria Lvova-Belova, juga turut dinyatakan oleh ICC agar segera ditangkap serta diadili.

Alasannya, kedua orang tersebut dinilai telah bertanggung jawab atas tindakan kejahatan perang, yaitu mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah ke wilayah Rusia.

ICC sejatinya merupakan lembaga peradilan internasional yang memiliki tugas untuk mengadili berbagai pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan terkait agresi. Lembaga peradilan ini didirikan tahun 2002 dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda.

Baca juga: Setiap Upaya Penangkapan Putin, Berarti Deklarasi Perang Melawan Rusia

ICC memiliki wewenang memimpin penyelidikan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh besar, pemimpin negara, serta pejabat-pejabat tingginya.

Penyelidikan ICC dilakukan melalui kantor kejaksaan yang saat ini dipimpin seorang pengacara, yang juga eks Asisten Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berkebangsaan Inggris, Karim AA Khan.

Ruang lingkup wewenangnya terbatas pada kejahatan yang dilakukan warga negara dari negara anggota, ataupun di wilayah negara anggota yang dilakukan oleh aktor-aktor lain. Saat ini, ICC beranggotakan 123 negara. Hal tersebut berdasarkan pada Statuta Roma yang ditandatangani 17 Juli 1998.

Berbagai kritik bermunculan terkait terbitnya surat penangkapan terhadap Putin dan Lvova-Belova. Salah satu kritik datang dari Joseph Kishore, Sekretaris Nasional Partai Kesetaraan Sosialis di Amerika Serikat (AS). Kishore menyampaikan bahwa status Rusia, AS, dan Ukraina sama, yaitu sama-sama bukan anggota dari perjanjian Statuta Roma yang mendorong terbentuknya ICC.

Ia bahkan mengkritik langkah ICC dengan mempertanyakan mengapa tidak melakukan hal serupa terhadap Presiden AS, George W Bush, atas dugaan kejahatan perang berupa invasi di berbagai negara. Kishore juga menyebut bahwa langkah yang dilakukan ICC tersebut murni tindakan politis, sebagai bentuk dukungan terhadap Ukraina di tengah ramainya tekanan komunitas internasional terhadap Rusia.

Hal itu, menurut dia, semakin memperjelas tujuan pemerintah AS dan NATO di tengah Perang Rusia-Ukraina, dengan melakukan backup terhadap ICC demi mempercepat terjadinya perubahan rezim di Moskwa saat ini.

 

Tampilan luar bangunan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, Rabu (31/3/2023). ICC pada Jumat (17/3/2023) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang memindahkan anak-anak dari Ukraina.AP PHOTO/PETER DEJONG Tampilan luar bangunan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, Rabu (31/3/2023). ICC pada Jumat (17/3/2023) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang memindahkan anak-anak dari Ukraina.
ICC Jadi Alat Politik AS?

Lantas, apakah benar bahwa lembaga peradilan internasional seperti ICC hanyalah alat bagi AS demi menerapkan “standar ganda” terhadap negara-negara yang berseberangan secara politik dengannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Serangan Balik Ukraina Dibantu Tank Barat Dilaporkan Terjadi di Orikhiv

Serangan Balik Ukraina Dibantu Tank Barat Dilaporkan Terjadi di Orikhiv

Global
Misteri Orang Misterius di Ohio yang Mengidap Covid-19 Jenis Baru, Virus Ditemukan di Saluran Pembuangan

Misteri Orang Misterius di Ohio yang Mengidap Covid-19 Jenis Baru, Virus Ditemukan di Saluran Pembuangan

Global
Akses Data dan Informasi Sensitif Pengguna TikTok AS Kembali Dipermasalahkan

Akses Data dan Informasi Sensitif Pengguna TikTok AS Kembali Dipermasalahkan

Global
Pengacara New York Salahkan ChatGPT karena Sodorkan Penelitian Hukum Fiktif

Pengacara New York Salahkan ChatGPT karena Sodorkan Penelitian Hukum Fiktif

Global
China Berencana Atur Layanan Berbagi File seperti Bluetooth dan Airdrop

China Berencana Atur Layanan Berbagi File seperti Bluetooth dan Airdrop

Global
Pendiri WikiLeaks Julian Assange Berpotensi Diekstradisi ke AS

Pendiri WikiLeaks Julian Assange Berpotensi Diekstradisi ke AS

Global
Tuntutan Federal Bisa Penjarakan Trump atau Malah Naikkan Reputasinya?

Tuntutan Federal Bisa Penjarakan Trump atau Malah Naikkan Reputasinya?

Global
Mengungkap Sosok di Balik Situs Porno yang Jual Video Pelecehan Seksual Perempuan di Transportasi Umum Asia

Mengungkap Sosok di Balik Situs Porno yang Jual Video Pelecehan Seksual Perempuan di Transportasi Umum Asia

Global
Luas Kebakaran Hutan di Kanada Sudah Lampaui Sepertiga Pulau Jawa

Luas Kebakaran Hutan di Kanada Sudah Lampaui Sepertiga Pulau Jawa

Global
Biden Bersumpah Tak Pengaruhi Departeman Kehakiman AS dalam Kasus Trump

Biden Bersumpah Tak Pengaruhi Departeman Kehakiman AS dalam Kasus Trump

Global
Rangkuman Hari Ke-470 Serangan Rusia ke Ukraina: Lokasi Banjir Dibombardir, Kremlin Peringatkan Konsekuensi Ledakan Pipa Amonia

Rangkuman Hari Ke-470 Serangan Rusia ke Ukraina: Lokasi Banjir Dibombardir, Kremlin Peringatkan Konsekuensi Ledakan Pipa Amonia

Global
Donald Trump Didakwa Simpan Dokumen Rahasia, Diminta Hadir di Pengadilan

Donald Trump Didakwa Simpan Dokumen Rahasia, Diminta Hadir di Pengadilan

Global
Lagi, Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia

Lagi, Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia

Global
Isuzu Bantah Punya Rencana Pindahkan Pabrik dari Thailand ke Indonesia, Kemenperin Kekeh

Isuzu Bantah Punya Rencana Pindahkan Pabrik dari Thailand ke Indonesia, Kemenperin Kekeh

Global
Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pengakuan Sertifikat Halal, Apa Untungnya?

Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pengakuan Sertifikat Halal, Apa Untungnya?

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com