Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Balas ICC atas Surat Penangkapan Putin, Seret Jaksa ke Penyelidikan Kriminal

Kompas.com - 21/03/2023, 20:13 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

MOSKWA, KOMPAS.com - Rusia pada Senin (20/3/2023) membalas tindakan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat penangkapan Presiden Vladimir Putin, dengan menyeret jaksa Karim Khan ke penyelidikan kriminal.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu pada Jumat (17/3/2023) mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin terkait kejahatan perang memindahkan anak-anak dari Ukraina secara tidak sah.

"Komite Investigasi Rusia membuka kasus pidana terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Ahmad Khan (dan beberapa hakim ICC)," kata Komite Investigasi,dikutip dari kantor berita AFP.

Baca juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Ini Konsekuensinya

Rusia menambahkan, pembukaan kasus ini berdasarkan keputusan ICC hendak menangkap Putin yang mereka nilai melanggar hukum.

Khan sedang diselidiki atas dasar "penuntutan pidana terhadap seseorang yang diketahui tidak bersalah... dan persiapan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat perlindungan internasional," demikian bunyi pernyataan dari Komite Investigasi.

Baca juga:

Selain Putin, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak yaitu Maria Lvova-Belova atas tuduhan serupa.

Moskwa menolak surat perintah itu dan menyebutnya tidak berlaku.

Menurut klaim Kyiv, lebih dari 16.000 anak-anak Ukraina dideportasi ke Rusia sejak invasi pada 24 Februari 2022. Banyak di antara mereka diduga ditempatkan di institusi dan panti asuhan.

Baca juga: Kata Pengamat soal Konsekuensi Surat Perintah Penangkapan Putin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com