AMSTERDAM, KOMPAS.com – Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.
Atas hal tersebut, negara-negara anggota ICC wajib melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Putin.
Akan tetapi, Putin kemungkinan besar tidak akan ditangkap dan dijebloskan ke bui di Den Haag, Belanda, dalam waktu dekat.
Baca juga: Hadapi Surat Penangkapan, Putin Santai Saja Kunjungi Crimea
Pun demikian, surat perintah penangkapan dari ICC sudah pasti akan mengganggu kemampuannya untuk bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya.
Para pemimpin dunia juga akan pikir-pikir jika mereka akan bertemu dengan Putin, sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (18/3/2023).
Saat ini, Putin adalah kepala negara ketiga di dunia yang didakwa oleh ICC. Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak Ukraina ke Rusia.
Kremlin dengan cepat menolak tuduhan tersebut. Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov mengatakan, keputusan ICC tersebut tidak ada artinya bagi Rusia, termasuk dari sudut pandang hukum.
Baca juga: Isi Surat Penangkapan Putin oleh ICC
123 negara anggota ICC wajib menangkap dan memindahkan Putin jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Rusia bukan anggota ICC. Tiga negara besar yaitu China, AS, dan India, juga bukan anggota ICC.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.