Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Mengaku Tak Bersalah atas Tuduhan Batalkan Hasil Pilpres 2020

Kompas.com - 04/08/2023, 08:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Donald Trump pada hari Kamis (2/8/2023) menyatakan tidak bersalah atas tuduhan bahwa ia mengatur sebuah plot untuk mencoba membatalkan kekalahannya pada pemilu 2020.

Trump sebelumnya dituduh melakukan apa yang disebut oleh jaksa penuntut AS sebagai upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang dilakukan oleh presiden saat itu untuk merongrong pilar-pilar demokrasi Amerika.

Penasihat Khusus Jack Smith, yang telah mengawasi penyelidikan federal, menyaksikan dari barisan depan ruang sidang saat Trump menyampaikan pembelaannya di hadapan Hakim Moxila Upadhyaya.

Baca juga: Reaksi Pejabat AS Usai Trump Didakwa soal Kasus Pilpres 2020

"Tidak bersalah," kata Trump, menekankan bahwa dirinya tak pantas dihukum.

Dilansir dari Reuters, dakwaan yang berlangsung sekitar setengah jam itu berlangsung di gedung pengadilan Washington yang berjarak setengah mil (1 km) dari Gedung Kongres AS, gedung yang diserbu para pendukung Trump pada 6 Januari 2021 untuk mencoba menghentikan Kongres mengesahkan kekalahannya.

Ini adalah ketiga kalinya Trump mengaku tidak bersalah sejak April, dengan berbulan-bulan pertikaian hukum praperadilan yang diperkirakan akan berlangsung selama berbulan-bulan.

Situasi pelik ini berbarengan dengan kampanye kepresidenan 2024, ketika Trump menjadi kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik guna melawan Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat.

Dalam dakwaan setebal 45 halaman pada hari Selasa, Smith menuduh Trump dan sekutunya mempromosikan klaim palsu bahwa pemilu telah dicurangi, menekan pejabat negara bagian dan federal untuk mengubah hasil dan mengumpulkan daftar pemilih palsu untuk mencoba merebut suara elektoral dari Biden.

Pria 77 tahun itu juga menghadapi empat dakwaan, termasuk konspirasi untuk menipu AS, mencabut hak pilih warga negara, dan menghalangi proses hukum.

Tuduhan yang paling serius membawa hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Donald Trump Didakwa Terkait Upaya Batalkan Hasil Pilpres AS 2020

Tanggal pengadilan berikutnya dalam kasus ini adalah 28 Agustus di hadapan Hakim Distrik AS Tanya Chutkan, meskipun Upadhyaya mengatakan Trump tidak akan diminta untuk hadir.

Chutkan berniat untuk menetapkan tanggal persidangan pada saat itu, kata Upadhyaya.

Pengacara Trump, John Lauro, telah mendaftarkan keberatan lebih awal, dengan alasan bahwa besarnya kasus ini dan jumlah materi yang terlibat dapat membutuhkan banyak waktu.

Jaksa Thomas Windom menjawab bahwa kasus ini harus berjalan seperti biasa, termasuk dengan persidangan cepat.

Baca juga: Trump Terdengar Bicarakan Dokumen Rahasia dalam Rekaman Suara

Trump dibebaskan tanpa pembatasan perjalanan.

Salah satu syarat pembebasannya adalah ia tidak boleh membicarakan kasus ini dengan saksi-saksi kecuali didampingi oleh pengacaranya.

Trump telah menggambarkan dakwaan tersebut, serta kasus-kasus kriminal lainnya yang menimpanya, sebagai "perburuan penyihir" yang dimaksudkan untuk menggagalkan kampanyenya di Gedung Putih.

"Ini adalah hari yang sangat menyedihkan bagi Amerika," kata Trump kepada para wartawan setelah sidang, sebelum menaiki pesawat pribadinya untuk kembali ke klub golfnya di Bedminster, New Jersey.

Baca juga: Konten Manipulasi, Lady Gaga Dukung Donald Trump pada Pilpres AS 2024

"Ini adalah penganiayaan terhadap lawan politik," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com