Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Proses Data Anak Secara Ilegal, Inggris Beri Denda TikTok

Kompas.com - 05/04/2023, 19:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Guardian

LONDON, KOMPAS.com - TikTok telah didenda 12,7 juta poundsterling karena secara ilegal memproses data 1,4 juta anak di bawah 13 tahun yang menggunakan platformnya tanpa persetujuan orang tua, kata pengawas data Inggris.

Komisaris informasi mengatakan aplikasi video milik China itu hampir tidak memeriksa siapa yang menggunakan platform dan menghapus pengguna di bawah umur.

Ini dilakukan meskipun ada peringatan internal bahwa perusahaan itu melanggar syarat dan ketentuannya sendiri.

Baca juga: Australia Tegas Larang TikTok pada Perangkat Pemerintah

“Temuan kami adalah bahwa TikTok tidak berbuat lebih untuk mencegah anak di bawah 13 tahun mengakses platform mereka,” kata John Edwards kepada Guardian pada hari Selasa (4/4/2023).

Denda dari Kantor Komisaris Informasi (ICO) datang beberapa minggu setelah aplikasi tersebut dilarang dari telepon pemerintah Inggris di tengah masalah keamanan.

Ini dengan cepat menjadi titik nyala untuk penanganan teknologi besar dan pengaruh China di Inggris.

Setelah pengumuman denda, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak dituduh bergerak terlalu lambat dalam mengambil tindakan terhadap TikTok.

Dia juga disebut naif karena menganggap TikTok dapat mengatur dirinya sendiri.

Undang-undang perlindungan data Inggris tidak memiliki larangan ketat terhadap anak-anak untuk menggunakan internet.

Meski begitu, mereka mewajibkan organisasi yang menggunakan data pribadi anak-anak untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali mereka.

Baca juga: Giliran Australia Larang TikTok di Perangkat Pemerintah

TikTok sendiri melarang mereka yang berusia di bawah 13 tahun dalam syarat dan ketentuannya.

Kegagalan untuk menegakkan batasan usia menyebabkan 1,4 juta anak Inggris di bawah 13 tahun menggunakan platform tersebut pada tahun 2020, perkiraan ICO.

Investigasi ICO menemukan bahwa kekhawatiran muncul secara internal tetapi
TikTok tidak merespons secara memadai.

Baca juga: Pengacara TikTok Yakin China Tak Akan Rebut Data Pengguna

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara TikTok mengatakan bahwa platformnya dikhususkan untuk pengguna berusia 13 tahun ke atas.

"Kami berinvestasi besar-besaran untuk membantu anak di bawah 13 tahun keluar dari platform dan tim keamanan kami yang beranggotakan 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga keamanan platform bagi komunitas kami," ujarnya.

Baca juga: Rusia Disebut Gunakan TikTok untuk Dorong Narasi Pro-Moskwa tentang Ukraina

“Meskipun kami tidak setuju dengan keputusan ICO, yang terkait dengan Mei 2018 hingga Juli 2020, kami senang bahwa denda yang diumumkan hari ini telah dikurangi hingga setengah dari jumlah yang diusulkan tahun lalu. Kami akan terus meninjau keputusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com