BOSTON, KOMPAS.com - Narapidana di Massachusetts, AS, akan segera memiliki pilihan untuk mendapatkan pengurangan hukuman mereka dengan imbalan menyumbangkan organ atau sumsum tulang mereka.
Ini bisa terjadi undang-undang yang diusulkan disahkan di negara bagian AS.
AS melampaui tonggak transplantasi organ 1 juta orang sejak operasi pertama pada tahun 1954.
RUU baru yang bertujuan membentuk program organ dan donasi di dalam departemen koreksi negara telah diusulkan oleh dua anggota parlemen negara bagian dari Partai Demokrat.
Jika RUU disahkan menjadi undang-undang, maka program akan memungkinkan individu yang dipenjara dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan, tidak kurang dari 60 dan tidak lebih dari 365 hari.
Seiring dengan program baru ini, seperti dilansir dari Guardian, sebuah komite akan dibentuk yang terdiri dari lima anggota yang bertanggung jawab untuk mengawasi skema tersebut.
Panitia juga akan memutuskan standar kelayakan bagi tahanan yang tertarik dengan program tersebut.
Jumlah sumsum tulang dan organ yang disumbangkan mempengaruhi keringanan hukuman.
Saat ini, Biro Penjara Federal AS mengizinkan donasi organ oleh narapidana hanya jika penerima adalah anggota keluarga dekat mereka.
Baca juga: Rusia dan Ukraina Sepakat Bertukar Tahanan Baru
Tetapi banyak penjara negara bagian, termasuk di Massachusetts, tidak memiliki jalur untuk donasi organ atau sumsum tulang.
Tidak ada negara yang mengizinkan donasi organ dari tahanan yang dieksekusi, bahkan jika mereka adalah donor organ yang terdaftar.
Menurut United Network for Organ Sharing (UNOS), saat ini terdapat 104.413 orang di AS menunggu transplantasi organ, 58.970 di antaranya berada dalam daftar tunggu aktif.
Baca juga: 3 Sipir Wanita Dipenjara karena Jalin Hubungan Asmara dengan Tahanan Pria
Judith Garcia, perwakilan negara bagian Demokrat dari distrik ke-11 Massachusetts di Suffolk dan kosponsor RUU tersebut, mengatakan RUU itu akan memulihkan otonomi tubuh kepada orang-orang yang dipenjara dengan memberikan kesempatan untuk menyumbangkan organ dan sumsum tulang.
RUU juga akan mengakui keputusan donor yang dipenjara dengan menawarkan pengurangan hukuman.
Jesse White, direktur kebijakan Layanan Hukum Tahanan Massachusetts, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa ketidaksetaraan rasial adalah masalah serius bagi komunitas kulit berwarna ketika berhubungan dengan akses ke organ dan sumsum yang disumbangkan.
Baca juga: Myanmar Bebaskan 7.012 Tahanan Saat Perayaan Hari Kemerdekaan
Hal ini menimbulkan keraguan tentang usulan hukum tersebut sebagai jalan penyelesaiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.