Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

3 Sipir Wanita Dipenjara karena Jalin Hubungan Asmara dengan Tahanan Pria

Kompas.com - 05/01/2023, 20:01 WIB

WREXHAM, KOMPAS.com – Tiga sipir wanita di Wales dijebloskan ke penjara karena menjalin hubungan asmara dengan tahahan pria di fasilitas yang sama.

Ketiga sipir wanita yang dipenjara tersebut masing-masing bernama Jennifer Gavan (27), Ayshea Gunn (27), dan Emily Watson (26).

Semuanya terjadi di penjara terbesar di Inggris, HMP Berwyn di Wrexham, Wales, yang menampung tahanan pria Kategori C.

Baca juga: Sipir Penjara Jual Kunci Sel, 28 Napi Wanita di AS jadi Korban Pelecehan Seksual

Dilansir dari Metro, Selasa (3/1/2023), kejadian di sana berlangsung selama tiga tahun terakhir dalam berbagai kesempatan terpisah.

Atas insiden tersebut, para sipir yang tersisa di penjara tersebut menerima pelatihan guna mengatasi hubungan ilegal di penjara.

Gavan dijatuhu hukuman penjara selama delapan bulan dalam persidangan yang digelar pada Desember 2022.

Dia menyelundupkan ponsel untuk kekasihnya, Alex Coxon (25), agar dia dapat mengirim fotonya kepada Coxon melalui Snapchat.

Baca juga: Eks Napi Gugat Sipir Penjara karena Dipaksa Dengarkan Lagu Baby Shark

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gavan juga kedapatan mencium Coxon selama hubungan asmara mereka yang berlangsung sejak April hingga Juli 2020.

Gavan mengaku bersalah melakukan pelanggaran di kantor publik setelah dan menerima 150 poundsterling untuk menyelundupkan ponsel.

Sementara itu, dalam persidangan pada 2019, Gunn dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun setelah terbukti menjalin asmara dengan tahanan bernama Khuram Razaq (29).

Halaman:
Sumber Metro
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+