Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harvey Weinstein Akan Naik Banding atas Vonis Hukuman Pemerkosaan

Kompas.com - 21/12/2022, 21:05 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Harvey Weinstein, mantan orang ternama di dunia perfilman, pada Selasa (20/12/2022) mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas vonis bersalah tentang dakwaan pemerkosaan.

Eks produser berusia 70 tahun tersebut sudah menjalani hukuman penjara untuk penyerangan seksual lainnya.

Dia dinyatakan bersalah di Los Angeles pekan ini karena menyerang seorang perempuan di kamar hotel Beverly Hills satu dekade lalu.

Baca juga: Harvey Weinstein Dinyatakan Bersalah atas 1 Pemerkosaan dan 2 Kasus Pelecehan Seksual

Di persidangan dikatakan bahwa dia menggunakan kekuatannya di Hollywood untuk melakukan pelecehan seksual terhadap para aktris, dan yakin tidak akan pernah dilaporkan.

"Harvey jelas kecewa dengan putusan itu. Dia tahu apa yang terjadi dan apa yang tidak pernah dilakukannya," kata juru bicara Weinstein, Juda Engelmayer, dalam pernyataan kepada AFP.

"Namun, kesaksian Jane Doe #1 (nama samaran untuk penggugat) memiliki dasar hukum yang kuat untuk diajukan banding, karena logistik waktu dan lokasi dugaan kejadian tidak masuk akal."

"Harvey berterima kasih atas pekerjaan juri dalam hal lain dan dia bertekad melanjutkan tantangan hukumnya untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah."

Pada Senin (19/12/2022) setelah dua minggu pertimbangan, juri Los Angeles memvonisnya atas pemerkosaan, persetubuhan, dan penetrasi seksual dengan benda asing.

Namun, panel yang terdiri dari delapan pria dan empat perempuan membebaskannya dari satu tuduhan pelecehan seksual dengan pengekangan yang melibatkan wanita lain.

Mereka tidak mencapai putusan atas dakwaan yang berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap dua wanita lain, salah satunya diidentifikasi oleh pengacaranya sebagai Jennifer Siebel Newsom, istri Gubernur California Gavin Newsom.

Baca juga: Jadi Tahanan akibat Kasus Pemerkosaan, Gelar Kehormatan Inggris Harvey Weinstein Dicabut

Weinstein, yang pernah menjadi salah satu orang paling berkuasa di industri film, akan dijatuhi hukuman pada 9 Januari 2023 dan terancam penjara hingga 18 tahun.

Juri pada Selasa (20/12/2022) tidak dapat mencapai putusan tentang faktor-faktor  memberatkan yang dapat meningkatkan hukuman itu menjadi 24 tahun.

Hukuman apa pun yang dijatuhkan akan menjadi tambahan bagi penjara 23 tahun yang diberikan kepadanya setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan seks di New York. Weinstein juga mengajukan banding untuk itu.

Persidangan yang panjang di West Coast menghadirkan kesaksian pertemuan antara Weinstein yang dulu adalah produser terkenal dan para perempuan yang mencoba masuk ke dunia film.

Jaksa menyebutkan bahwa Weinstein selama bertahun-tahun menggunakan kekuatan fisik dan posisi pekerjaannya untuk memperkosa serta melecehkan perempuan tanpa ampun.

Para korbannya diteror dan takut dengan karier mereka jika berbicara menentang Weinstein, pria yang mendominasi Tinseltown selama beberapa dekade, kata para pengacara.

Desas-desus tentang perlakuan Weinstein sudah beredar di Hollywood selama bertahun-tahun, tetapi posisinya di puncak industri membuat hanya sedikit orang yang berani menantangnya.

Akan tetapi, itu semua berubah pada 2017 dengan publikasi tuduhan terhadapnya yang  berujung gerakan #MeToo dan membuka pintu bagi para perempuan untuk berbicara menentang kekerasan seksual di tempat kerja.

Puluhan peremouan sejak itu mengeklaim mereka sebagai korban Harvey Weinstein.

Baca juga: Terpidana Kasus Pemerkosaan Harvey Weinstein Positif Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com