Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Korsel yang Dipenjara karena Korupsi Akan Diampuni

Kompas.com - 24/12/2021, 15:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

SEOUL, KOMPAS.com – Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye yang kini menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi dan kejahatan lainnya akan diampuni.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in pada Jumat (24/12/2021) sebagaimana dilansir Associated Press.

Pemerintahan Moon mengatakan, pengampunan itu dimaksudkan untuk mengatasi perpecahan di masa lalu dan mempromosikan persatuan nasional dalam menghadapi kesulitan akibat pandemi.

Baca juga: Perusahaan Susu Terbesar Korea Selatan Minta Maaf atas Iklan Wanita Berubah Jadi Sapi Perah

Sejumlah analis mengira, alasan Moon memberikan pengampunan itu karena Park mengalami masalah kesehatan.

Beberapa juga berpendapat, pengampunan tersebut diberikan untuk memecah kubu oposisi menjelang pemilihan presiden pada Maret 2022.

“Kita harus pindah ke era baru dengan mengatasi rasa sakit masa lalu. Saatnya dengan berani menyatukan semua kekuatan kita untuk masa depan daripada melawan satu sama lain sambil disibukkan dengan masa lalu,” kata Moon dalam sambutan yang dirilis oleh kantornya.

“Dalam kasus mantan Presiden Park, kami mempertimbangkan fakta bahwa kondisi kesehatannya sangat memburuk setelah menjalani hukuman hampir lima tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Korea Selatan Minta Maaf karena Gagal Tangani Pandemi Covid-19

Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengatakan, Park yang berusia 69 tahun termasuk di antara 3.094 orang yang akan diberikan pengampunan pada 31 Desember.

Kementerian tersebut menambahkan, Park telah dirawat di rumah sakit sipil sejak bulan lalu. Dari sana, dia akan dibebaskan.

Para pejabat menolak untuk merinci kesehatan Park. Tetapi, media lokal melaporkan bahwa Park menderita saraf terjepit, cedera bahu, masalah gigi, serta tekanan mental yang luar biasa.

Park pernah menjadi kesayangan kaum konservatif di Korea Selatan. Dijuluki oleh media lokal sebagai "ratu pemilu," dia terpilih menjadi presiden wanita pertama Korea Selatan pada akhir 2012.

Baca juga: Korea Utara Pernah Eksekusi 7 Orang karena Tonton Video Korea Selatan

Dalam pemilihan 2012, dia mengalahkan Moon dengan selisih satu juta suara. Namun Pada akhir 2016, Park dimakzulkan oleh parlemen Korea Selatan.

Dia secara resmi diberhentikan dari jabatannya dan ditangkap pada 2017 karena skandal korupsi besar yang memicu aksi protes jalanan besar-besaran selama berbulan-bulan.

Pada Januari, Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Park.

Dia bisa saja menjalani hukuman gabungan 22 tahun di balik jeruji besi karena ikut campur dalam pencalonan partainya menjelang pemilihan parlemen pada 2016.

Baca juga: Korea Selatan Alami Hari Paling Mematikan Sepanjang Pandemi Covid, Rumah Sakit Kritis

Meski sudah dijatuhi hukuman penjara, Park menyebut dirinya sebagai korban balas dendam politik. Dia menolak untuk menghadiri persidangannya sejak Oktober 2017.

Di antara tuduhan utama yang dia hadapi adalah kolusi dengan orang kepercayaan lamanya untuk menerima suap jutaan dollar AS dan uang pemerasan dari beberapa kelompok bisnis terbesar Korea Selatan.

Setelah mengumumkan pengampunan terhadap Park, masih segera jelas apakah langkah tersebut bakal memengaruhi sentimen dari pemilih.

Baca juga: Istri Mendiang Diktator Korea Selatan, Chun Doo-hwan, Minta Maaf atas Perbuatan Suaminya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com