PUTRAJAYA, KOMPAS.com – Sindikat pengedar narkoba di Malaysia mencoba menyembunyikan obat-obatan terlarang dalam mainan anak-anak untuk diekspor ke luar negeri.
Aksi sindikat pengedar narkoba tersebut terkuak setelah kepolisian Malaysia berhasil menggagalkan upaya mereka.
Melansir World of Buzz, Minggu (6/6/2021), sebanyak tiga orang juga ditangkap di Lembah Klang, Malaysia.
Baca juga: Anak 9 Tahun Jadi Pengedar Narkoba Kelas A di Inggris
Kepala Kepolisian Petaling Jaya Ajun Komisaris Besar Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid mengatakan, aktivitas tersebut diketahui setelah polisi mendapat informasi dari petugas pada Rabu (2/6/2021).
Kala itu, petugas menemukan empat kotak mencurigakan.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Reserse Kriminal Narkotika (BSJN) Kepolisian Petaling Jaya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kotak tersebut berisi mainan yang di dalamnya terdapat bubuk putih yang diduga heroin seberat 408,35 gram.
“Setelah itu, sekitar pukul 12.30, polisi menggerebek sebuah minimarket di Batu 9, Cheras, pada hari yang sama dan menangkap seorang pria,” kata Mohamad Fakhrudin sebagaimana dikutip Sinar Harian.
Baca juga: Kisah Istri El Chapo: Ratu Kartel Narkoba yang Dulu Glamor, Kini Hidup di Sel Kecil
“Dua paket plastik bening yang diduga mengandung heroin ditemukan di dalam kotak mainan anak-anak,” sambung Mohamad Fakhrudin.
Dia menambahkan, interogasi itu kemudian mengarah pada penggerebekan di sebuah kondominium di Bandar Damai Perdana, Cheras, sekitar pukul 13.30 waktu setempat
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita dua kotak mainan berisi 606 gram heroin, 0,42 gram sabu, dan 0,56 bubuk ekstasi.
Dia menuturkan, berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba juga disita.
Pada Kamis (3/6/2021) dua tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Kepong, Kuala Lumpur dan Taman Taming Jaya, Balakong.
Baca juga: Bos Mafia Sedat Peker Beberkan Kasus Narkoba hingga Pembunuhan oleh Elit Politik Turki
Polisi menyita uang tunai 188.942 ringgit (Rp 652 juta) dan sejumlah mata uang asing serta beberapa barang bukti.
Beberapa barang bukti tersebut seperti tujuh jam tangan dari berbagai merek dan dua mobil masing-masing Nissan GT-R35 dan Mazda.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa semua obat-obatan tersebut nilainya mencapai 42.455 ringgit (Rp 146 juta).
Barang haram tersebut sedianya bakal diselundupkan ke luar negeri menggunakan jasa kurir.
Tersangka juga akan menerima 1.000 ringgit (Rp 3,4 juta) untuk setiap paket.
Semua tersangka, berusia antara 24 hingga 32 tahun, kini ditahan selama tujuh hari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pengguna Google Maps Klaim Temukan Rumah Gembong Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.