Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2021, 13:51 WIB

CAGLIARI, KOMPAS.com - Puluhan orang menghadapi denda sampai 3.000 euro (Rp 52 juta) karena mengambil pasir pantai dan kerang dari pulau Sardinia, Italia.

Pihak berwenang pada Sabtu (5/6/2021) mengatakan bahwa 41 orang telah dilaporkan karena mencuri sekitar 100 kg barang dari pantai dalam insiden terpisah.

Pasir putih di Pulau Sardinia terkenal sangat berharga dan dilarang untuk mengambilnya.

Baca juga: Kirim Selebaran Anti Kim Jong Un dengan Balon, Pembelot Korut Terancam Denda Ratusan Juta

Perdagangan pasir, kerikil, dan kerang dari Pulau Sardinian adalah ilegal sejak 2017.

Denda diterapkan mungkin terlihat memberatkan, tetapi selama bertahun-tahun penduduk Pulau Sardinian telah protes tentang pencurian aset alam mereka, seperti  yang dilansir dari BBC pada Minggu (6/6/2021). 

Turis, terutama dari Eropa, seperti orang Italia, seringkali mengambil pasir untuk dikemas di dalam botol sebagai sovenir, lalu menjualnya secara online.

Militer dan polisi bea cukai di Sardinia turun tangana untuk melakukan melakukan penyelidikan di bandara dan pelabuhan, dan mencari situs-situs yang melayani penjualan ilegal tersebut.

Baca juga: Lagi, Warga Singapura Patungan Rp 1,5 Miliar untuk Bayar Denda Pengkritik PM Lee

Turis yang terlihat mengeluarkan pasir botolan di bagasi mereka, saat pemeriksaan pabean menggunakan sinar-X telah ditangkap oleh pihak berwajib.

Polisi mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir mereka telah menemukan puluhan iklan online untuk penjualan barang-barang yang dikumpulkan dari pantai pulau Mediterania secara ilegal, beberapa di antaranya menjualnya dengan harga tinggi.

Rincian mereka yang dituduh melakukan kesalahan telah dilaporkan ke Korps Kehutanan, polisi negara bagian nasional Sardinia, dan menghadapi denda di bawah hukum regional pulau.

Halaman:
Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Panel Senat AS Setuju Cabut Status China Sebagai Negara Berkembang

Panel Senat AS Setuju Cabut Status China Sebagai Negara Berkembang

Global
Serangan Balik Ukraina Dibantu Tank Barat Dilaporkan Terjadi di Orikhiv

Serangan Balik Ukraina Dibantu Tank Barat Dilaporkan Terjadi di Orikhiv

Global
Misteri Orang Misterius di Ohio yang Mengidap Covid-19 Jenis Baru, Virus Ditemukan di Saluran Pembuangan

Misteri Orang Misterius di Ohio yang Mengidap Covid-19 Jenis Baru, Virus Ditemukan di Saluran Pembuangan

Global
Akses Data dan Informasi Sensitif Pengguna TikTok AS Kembali Dipermasalahkan

Akses Data dan Informasi Sensitif Pengguna TikTok AS Kembali Dipermasalahkan

Global
Pengacara New York Salahkan ChatGPT karena Sodorkan Penelitian Hukum Fiktif

Pengacara New York Salahkan ChatGPT karena Sodorkan Penelitian Hukum Fiktif

Global
China Berencana Atur Layanan Berbagi File seperti Bluetooth dan Airdrop

China Berencana Atur Layanan Berbagi File seperti Bluetooth dan Airdrop

Global
Pendiri WikiLeaks Julian Assange Berpotensi Diekstradisi ke AS

Pendiri WikiLeaks Julian Assange Berpotensi Diekstradisi ke AS

Global
Tuntutan Federal Bisa Penjarakan Trump atau Malah Naikkan Reputasinya?

Tuntutan Federal Bisa Penjarakan Trump atau Malah Naikkan Reputasinya?

Global
Mengungkap Sosok di Balik Situs Porno yang Jual Video Pelecehan Seksual Perempuan di Transportasi Umum Asia

Mengungkap Sosok di Balik Situs Porno yang Jual Video Pelecehan Seksual Perempuan di Transportasi Umum Asia

Global
Luas Kebakaran Hutan di Kanada Sudah Lampaui Sepertiga Pulau Jawa

Luas Kebakaran Hutan di Kanada Sudah Lampaui Sepertiga Pulau Jawa

Global
Biden Bersumpah Tak Pengaruhi Departeman Kehakiman AS dalam Kasus Trump

Biden Bersumpah Tak Pengaruhi Departeman Kehakiman AS dalam Kasus Trump

Global
Rangkuman Hari Ke-470 Serangan Rusia ke Ukraina: Lokasi Banjir Dibombardir, Kremlin Peringatkan Konsekuensi Ledakan Pipa Amonia

Rangkuman Hari Ke-470 Serangan Rusia ke Ukraina: Lokasi Banjir Dibombardir, Kremlin Peringatkan Konsekuensi Ledakan Pipa Amonia

Global
Donald Trump Didakwa Simpan Dokumen Rahasia, Diminta Hadir di Pengadilan

Donald Trump Didakwa Simpan Dokumen Rahasia, Diminta Hadir di Pengadilan

Global
Lagi, Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia

Lagi, Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia

Global
Isuzu Bantah Punya Rencana Pindahkan Pabrik dari Thailand ke Indonesia, Kemenperin Kekeh

Isuzu Bantah Punya Rencana Pindahkan Pabrik dari Thailand ke Indonesia, Kemenperin Kekeh

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com