Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Human Rights Watch: Israel Lakukan Kejahatan Apartheid terhadap Warga Palestina

Kompas.com - 30/04/2021, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Rilis

TEL AVIV, KOMPAS.com – Dalam laporan terbarunya, Human Rights Watch (HRW) menyatakan, otoritas Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan sekaligus persekusi.

Pernyataan itu didasarkan pada temuan atas kebijakan pemerintah Israel dalam mempertahankan dominasi orang-orang Yahudi Israel terhadap warga Palestina.

Selain itu, ada sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan terhadap orang-orang Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur.

Baca juga: Di Tengah Bulan Ramadhan, Bentrokan Israel dan Palestina Terus Berkobar di Yerusalem

HRW menuangkan temuan tersebut melalui laporan setebal 213 halaman berjudul Batas yang Dilampaui: Otoritas Israel dan Kejahatan Apartheid serta Persekusi.

“Berbagai suara pihak terkemuka selama bertahun-tahun telah mengingatkan bahwa apartheid akan mengintai di sudut jika lintasan penguasaan Israel atas warga Palestina tidak berubah,” kata Kenneth Roth, Direktur Eksekutif HRW.

"Studi mendetail ini menunjukkan bahwa otoritas Israel telah berbelok ke sudut itu dan hari ini sedang melakukan kejahatan kejahatan terhadap kemanusiaan serta persekusi,” sambung Roth sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com.

Temuan terkait apartheid dan persekusi ini tidak mengubah status hukum wilayah pendudukan, yang terdiri atas Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza, atau realitas dari pendudukan Israel.

Konvensi Internasional tahun 1973 mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid dan Statuta Roma 1998 untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendefinisikan apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang terdiri dari tiga unsur utama.

Baca juga: Sepanjang 3 Bulan, Israel Telah Menahan 230 Anak-anak Palestina

Pertama, niat untuk mempertahankan dominasi yang dilakukan satu kelompok ras terhadap kelompok ras lain.

Kedua, konteks penindasan sistematis oleh kelompok dominan terhadap kelompok yang terpinggirkan.

Ketiga, tindakan tidak manusiawi.

Acuan pada sebuah kelompok ras kini dipahami untuk meyebut tak hanya perlakuan atas dasar sifat genetik melainkan juga perlakuan atas dasar keturunan dan asal kebangsaan atau etnik.

Hal itu didefinisikan dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. HRW lantas menerapkan pemahaman ras yang lebih luas ini.

Baca juga: Palestina Terima 100.000 Dosis Vaksin Covid-19 Sumbangan China

Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi, sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dan hukum kebiasaan internasional, terdiri dari perampasan hak-hak dasar ras, etnik, atau kelompok lain dengan maksud diskriminatif.

HRW menemukan bahwa unsur-unsur kejahatan itu menjadi satu di wilayah pendudukan, sebagai bagian dari sebuah kebijakan tunggal pemerintah Israel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com