Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Human Rights Watch: Israel Lakukan Kejahatan Apartheid terhadap Warga Palestina

TEL AVIV, KOMPAS.com – Dalam laporan terbarunya, Human Rights Watch (HRW) menyatakan, otoritas Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan sekaligus persekusi.

Pernyataan itu didasarkan pada temuan atas kebijakan pemerintah Israel dalam mempertahankan dominasi orang-orang Yahudi Israel terhadap warga Palestina.

Selain itu, ada sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan terhadap orang-orang Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur.

HRW menuangkan temuan tersebut melalui laporan setebal 213 halaman berjudul Batas yang Dilampaui: Otoritas Israel dan Kejahatan Apartheid serta Persekusi.

“Berbagai suara pihak terkemuka selama bertahun-tahun telah mengingatkan bahwa apartheid akan mengintai di sudut jika lintasan penguasaan Israel atas warga Palestina tidak berubah,” kata Kenneth Roth, Direktur Eksekutif HRW.

"Studi mendetail ini menunjukkan bahwa otoritas Israel telah berbelok ke sudut itu dan hari ini sedang melakukan kejahatan kejahatan terhadap kemanusiaan serta persekusi,” sambung Roth sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com.

Temuan terkait apartheid dan persekusi ini tidak mengubah status hukum wilayah pendudukan, yang terdiri atas Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza, atau realitas dari pendudukan Israel.

Konvensi Internasional tahun 1973 mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid dan Statuta Roma 1998 untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendefinisikan apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang terdiri dari tiga unsur utama.

Pertama, niat untuk mempertahankan dominasi yang dilakukan satu kelompok ras terhadap kelompok ras lain.

Kedua, konteks penindasan sistematis oleh kelompok dominan terhadap kelompok yang terpinggirkan.

Ketiga, tindakan tidak manusiawi.

Acuan pada sebuah kelompok ras kini dipahami untuk meyebut tak hanya perlakuan atas dasar sifat genetik melainkan juga perlakuan atas dasar keturunan dan asal kebangsaan atau etnik.

Hal itu didefinisikan dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. HRW lantas menerapkan pemahaman ras yang lebih luas ini.

Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi, sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dan hukum kebiasaan internasional, terdiri dari perampasan hak-hak dasar ras, etnik, atau kelompok lain dengan maksud diskriminatif.

HRW menemukan bahwa unsur-unsur kejahatan itu menjadi satu di wilayah pendudukan, sebagai bagian dari sebuah kebijakan tunggal pemerintah Israel.

Kebijakan itu adalah untuk mempertahankan dominasi orang Israel Yahudi atas warga Palestina di seluruh Israel dan wilayah pendudukan.

Melalui berbagai sumber, HRW membandingkan berbagai kebijakan dan praktik terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan dan Israel dengan kebijakan dan praktik terkait dengan orang-orang Yahudi Israel penghuni area yang sama.

HRW mengirimkan surat untuk pemerintah Israel pada Juli 2020, meminta perspektif mereka terkait masalah ini, tetapi tak mendapat tanggapan.

Di seluruh Israel dan wilayah pendudukan, otoritas Israel telah berusaha memaksimalkan lahan yang tersedia untuk komunitas Yahudi dan untuk menghimpun sebagian besar warga Palestina di pusat-pusat populasi yang padat.

Pihak berwenang telah mengadopsi sejumlah kebijakan untuk mengurangi apa yang secara terbuka mereka gambarkan sebagai "ancaman" demografis dari warga Palestina.

Di Yerusalem, misalnya, rencana pemerintah, termasuk bagian barat dan bagian timur kota yang diduduki, menetapkan tujuan untuk mempertahankan mayoritas Yahudi yang solid di kota dan bahkan menentukan rasio demografis yang ingin dipertahankan.

Untuk mempertahankan dominasi, otoritas Israel secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina.

Diskriminasi institusional yang dihadapi warga Palestina di Israel mencakup sejumlah undang-undang yang memungkinkan ratusan kota kecil Yahudi secara efektif mengecualikan warga Palestina.

Selain itu, sekolah-sekolah warga Palestina hanga mendapat anggaran kecil daripada sekolah-sekolah bagi anak-anak Yahudi Israel.

HRW menyebut, otoritas Israel telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap warga Palestina baik itu pelanggaran hak-hak fundamental dan tindakan tak manusiawi yang mereka terima.

"Mengabaikan hak-hak fundamental jutaan warga Palestina, tanpa justifikasi keamanan yang sah dan semata-mata karena mereka adalah orang Palestina dan bukan Yahudi, bukan semata masalah pendudukan yang semena-mena," ujar Roth.

"Kebijakan-kebijakan ini, yang memberikan orang Yahudi Israel hak dan privilese yang sama di mana pun mereka tinggal dan mendiskriminasi orang Palestina dalam berbagai tingkat di mana pun mereka tinggal, mencerminkan sebuah kebijakan untuk memberi hak istimewa kepada satu orang dengan mengorbankan orang lain,” sambung Roth.

https://www.kompas.com/global/read/2021/04/30/130000870/human-rights-watch--israel-lakukan-kejahatan-apartheid-terhadap-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke